Sadar Melanggar Lalu Lintas, Pemotor Ini Punya Cara Licik Biar Lolos dari E-Tilang
23 Februari 2020 by Mabulla Maimunah
Busyet, Licik Banget Tuh Orang. Tapi Yakin Bisa Lolos?
Pada dasarnya orang tahu apa yang benar dan salah dalam dirinya. Makanya saat melakukan kesalahan, mereka akan cenderung takut dan berusaha sekuat tenaga menutupi kesalahan tersebut agar tidak dilihat orang lain atau pihak yang berwajib.
Misalnya saja pelanggar lalu-lintas, mereka tahu salah dan sadar jika kesalahan tersebut akan menyebabkan mereka terkena hukuman. Tapi anehnya, masih saja ada orang yang bandel melakukan kesalahan, dan bermain ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum.
Contohnya apa yang dilakukan pengendara motor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan ini. Sadar melakukan kesalahan karena menerobos jalur khusus Transjakarta, dia pun berusaha untuk mengakali sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Caranya, si pengendara tersebut berupaya untuk menutupi plat nomor kendaraannya menggunakan tangan agar tidak tercatat dalam sistem tilang elektronik E-TLE. Foto aksi bandel tersebut pun langsung diunggah akun Ditlantas Polda Metro Jaya, dan berhasil viral di dunia maya..
(Pengendara itu menerobos) di koridor Transjakarta sekitar halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. .
Upaya tersebut memang berhasil mengelabui sistem tilang elektronik, namun itu hanya untuk sementara. Pasalnya, petugas kepolisian punya cara yang lebih canggih untuk meringkus si pengdara nakal tersebut, yakni dengan mengidentifikasi wajah si pemotor.
Identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan," lanjut Fahri.
Sistem penindakan pelanggaran dengan bantuan kamera pengawas elektronik ini mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 1 Februari silam, dengan titik pengawasan baru diterapkan di dua ruas jalan, yakni Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.
Bagi pengendara yang menerobos jalur khusus Transjakarta, menurut pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, mereka akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau berupa denda paling banyak 500 ribu.
Baca Juga: Meski Tak Kena Razia, Kamu Bisa Tetap Kena Tilang Berkat Kecanggihan CCTV
Hingga saat ini si pelanggar memang belum ditemukan, namun dapat dipastikan sejak fotonya viral, dia akan merasa takut. Bahkan mungkin saja akan membatasi aktivitasnya di jalanan. Nah lho, malah jadi bikin repot diri sendiri kan?