Pria Ini Hamili Gadis di Bawah Umur, Saat Diperiksa Ternyata Adik Kandungnya Sendiri

pria hamili adik kandung | regional.kompas.com

Pria ini tak menyadari telah menghamili adik kandung sendiri yang masih di bawah umur

Seorang pria berinisial IN (21) asal Maleber Ciamis ditahan karena menghamili anak di bawah umur yang ternyata adalah adik kandungnya sendiri. Awalnya IN berkenalan dengan Bunga (nama samaran) melalui media sosial Facebook. Kepolisian menyebut kasus ini seperti kisah sinetron di mana seorang kakak tanpa disadari menghamili adik kandung sendiri.

Korban dan pelaku baru diketahui saudara satu ayah setelah diadakan pertemuan dua keluarga. Pelaku ditinggalkan ayahnya saat masih dalam kandungan sehingga pelaku tak mengenali korban sebagai adiknya.

1.

Pelaku dan korban ternyata saudara kandung

pelaku dan korban ternyata saudara kandung | wow.tribunnews.com

IN dan Bunga diketahui berkenalan melalui Facebook dan akhirnya memutuskan untuk bertemu dan menjalin hubungan pada bulan Agustus 2018. Pada saat menjalin hubungan itulah IN beberapa kali mencabuli Bunga hingga akhirnya hamil dan saat ini sudah melahirkan.

Dilansir dari Tribunnews.com, atas kejadian tersebut kedua belah keluarga dipertemukan. Dari pertemuan tersebut semuanya kaget, karena ternyata dan baru diketahui kalau antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.

“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” lanjut AKBP Bismo.

Baca juga: Ayamnya Mati, Pria Ini Balas Dendam Perkosa Nenek

2.

Beberapa kali dilakukan persetubuhan secara paksa

persetubuhan secara paksa | makassar.tribunnews.com

Sesaat setelah berkenalan lewat Facebook, pelaku bertemu dengan korban. IN mengaku telah melakukan 3 kali persetubuhan secara paksa hingga korban hamil. Pertama dilakukan di rumah IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.

Korban pun melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya. Setelah tahu putrinya hamil, orangtua korban pun langsung melapor ke kepolisian karena saat ini korban masih di bawah umur.

Pelaku pun tak lama langsung diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum atas persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

3.

Korban mengalami trauma psikologis

korban alami trauma psikologis | lifestyle.kompas.com

Kini korban sudah berhenti sekolah karena korban telah melahirkan. Setelah kejadian yang menimpa korban, kondisi psikologis korban mengalami trauma.

“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” ujar AKBP Bismo.

Kini pelaku telah mendekam di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pelaku IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Polisi juga menyita seperti satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra untuk dijadikan barang bukti.

Artikel Lainnya

Polisi kini menyelidiki lebih lanjut atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga ternyata adalah adik kandung pelaku sendiri.

Kasus-kasus perkenalan lewat media sosial yang berakhir tragis memang sudah sering terjadi, untuk itu diharap untuk para pengguna media sosial bisa lebih berhati-hati apabila berkenalan dengan orang asing.

Tags :