Penuh Haru! Tak Bisa Bicara, Pria Ini Ijab Kabul dengan Bahasa Isyarat
19 Februari 2021 by Mabruri Pudyas Salim
Suasana pernikahan bikin haru
Salah satu momen terbesar dalam hidup seseorang mungkin adalah ketika dia menikah. Pernikahan sendiri tentunya tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat dan ketentuannya pun juga tergantung agama kedua mempelai.
Misalnya saja untuk para Muslim, mengucapkan ijab kabul menjadi salah satu syarat sahnya sebuah perkawinan. Meski kelihatannya sederhana, namun sakralnya momen pernikahan kadang membuat mempelai pria merasa gugup saat mengucapkan ijab kabul.
Bahkan banyak di antara mereka yang kadang melakukan kesalahan dan harus mengulang. Lalu bagaimana jika mempelai pria adalah seorang penyandang tunawicara, bagaimana dia harus mengucapkan ijab kabulnya?

Baru-baru ini, seorang pengguna Twitter bernama Erin Kahar membagikan sebuah video, yang menampakkan seorang pria dari Malaysia bernama Faiz yang melaksanakan prosesi ijab kabul dengan menggunakan bahasa isyarat. Bahasa Isyarat tersebut kemudian diterjemahkan oleh guru sekolahnya.
Baca juga: Pernah Gemuk Parah, Pemuda Ini Turun 60kg Hanya karena Main Pokemon Go
Dalam video tersebut, dapat dilihat bahwa pihak penghulu mengucapkan ijab kabul terlebih dahulu. Lalu, Faiz melihat untaian kalimat ijab kabul tersebut melalui guru sekolahnya yang menerjemahkan perkataan sang penghulu ke dalam bahasa isyarat.
Setelah melihat kalimat ijab kabul yang diterjemahkan dalam bahasa isyarat, barulah kemudian Faiz mengucapkan kalimat ijab kabulnya sendiri, sebagai jawaban atas pernyataan sang penghulu.
Para tamu undangan yang hadir pun terlihat bersorak, setelah penghulu dan para saksi mengatakan bahwa pernikahan telah disahkan.
Baca juga: Momen Kocak di Pernikahan, Bocah Ini Ancam Mempelai Pria pakai Isyarat Penggal Kepala
Usai mengucapkan ijab kabul tersebut, akhirnya Faiz dan Fara resmi menjadi sepasang suami istri. Video itu pun menuai banyak komentar positif dari para netizen pengguna Twitter. Banyak di antara mereka yang dibuat terkagum-kagum sekaligus tersentuh melihat situasi langka ini.
Pure, mute akad nikah ??
— إرين (@eriinkahar) January 25, 2020
Congrats faiz & fara! pic.twitter.com/qetMtGK8RJ
Hukum Ijab Kabul dengan Bahasa Isyarat
Dalam akad nikah terdapat prosesi ijab kabul yang biasanya dilakukan secara lisan oleh mempelai laki-laki dan calon mertuanya. Ijab qabul ini biasanya dilakukan dengan berjabat tangan antara keduanya hingga selesai dilakukan.
Hanya saja, proses ini perlu dipahami secara berbeda pada mempelai penyandang disabilitas rungu dan disabilitas daksa. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana ijab kabul nikah yang dilakukan difabel tetap sah dalam hukum agama.
Baca juga: Haru! Pria Ini Menangis Ditinggal Istrinya Bertugas Merawat Pasien Virus Corona
Seperti dikutip dari Tempo.co (17/11/2019), dalam buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas yang disusun oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universtas Brawijaya, menyatakan fiqih memberikan solusi sebagaimana dikatakan oleh tokoh ulama mazhab Syafi'i, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syamsuddin Muhammad Ramli.
Mereka menyatakan bahwa ijab kabulnya penyandang disabilitas rungu tetap dinyatakan sah, meski dilakukan dengan bahasa isyarat yang mudah dipahami. Bahkan dengan tulisan pun masih dianggap sah, jika bahasa isyaratnya sulit dipahami dan tidak mungkin diwakilkan.