Berbuntut Panjang, Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo ke Pelaku Penusuk Anak Santri

Pelaku
Polisi tangkap penjual pil koplo | jabar.tribunnews.com

Sebelum beraksi, pelaku konsumsi pil koplo

Kasus penusukan santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah berbuntut panjang. Polisi telah mengamankan dua pelaku penusukan yang menewaskan Rozian. Sebelum beraksi, pelaku diketahui mengonsumsi pil koplo.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap penjual pil koplo. Pelaku pengedar obat terlarang berinisial JH itu diamankan di Polres Cirebon. Polisi mengamankan barang bukti berupa 900 pil koplo dengan berbagai jenis yang diperjualbelikan secara bebas.

1.

Modus penusukan terungkap

Pelaku
Polisi saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota | regional.kompas.com

Kasus penusukan santri yang terjadi di Cirebon pada hari Jumat (6/9) lalu akhirnya berhasil diungkap polisi. Sebelumnya, diberitakan bahwa korban bernama Muhammad Rozian (17) dituduh pelaku YS (19) dan RM (18) telah menganiaya temannya, namun ternyata modusnya adalah pemerasan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (9/9/19), pada aksi yang dilakukan di Jalan Cipto, pelaku memeras korban Muhammad Rozian, 17, lalu menusuk pada bagian dada. Korban kemudian tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka yang diderita saat dibawa ke rumah sakit.

"Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban (Rozian) waktu itu melawan, sehingga pelaku menusuknya," kata Wakapolresta Cirebon, Jawa Barat Kompol Marwan Fajrian.

Baca juga: Anak Santri Dibunuh Saat Tunggu Kedatangan Ibunya

2.

Pelaku tenggak pil koplo

Pelaku
Polisi saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota | kalteng.antaranews.com

Pelaku penusukan YS dan RM berhasil diamankan polisi pada hari Minggu (8/9) dini hari. Saat penangkapan, petugas menembak kaki kedua pelaku dikarenakan berusaha melawan dan melarikan diri.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku YS dan RM mengaku sebelum beraksi sempat mengonsumsi pil koplo jenis tramadol.

"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan, Cirebon, Minggu (8/9) seperti dilansir dari Antara.

Pelaku mengakui sebelumnya membeli pil koplo di salah seorang pengedar obat terlarang. Di bawah pengaruh obat terlarang, pelaku melancarkan aksinya hingga tega menusukan belati di dada kanan korban hingga tewas.

"Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai," ujarnya.

3.

Polisi tangkap pengedar pil koplo

Pelaku
Polisi tangkap pengedar pil koplo | jabar.tribunnews.com

Mendengar pengakuan dari pelaku penusukan, tim penyidik Polres Cirebon Kota mengembangkan kasus ini dengan memburu pengedar pil koplo. Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (9/9), Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, mengatakan pengedar pil koplo berinisial JH itu ditangkap di kawasan Jalan Katiasa, Kota Cirebon.

“Yang bersangkutan kami amankan tadi siang kira-kira pukul 11.00 WIB,” ujar Roland, Senin (9/9).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 900 pil koplo dengan berbagai jenis. Di antaranya, 200 butir Tramadol HCI, 200 butir Trihex dan sisanya berjenis Tramadol.

Setelah diinterogasi, JH mengaku mengedarkan pil koplo tersebut di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. JH terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah mengedarkan obat-obat terlarang.

“JH dijerat Pasal 190 Juncto 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Roland.

Artikel Lainnya

Kepergian Rozian yang menjadi korban penusukan meninggalkan duka bagi keluarga terutama sang ibu. Semoga para pelaku bisa dihukum setimpal karena telah menghilangkan nyawa Rozian.

Tags :