Tega! Pasutri Ini Nekat Rampok Seorang Nenek Penjual Sayur Berumur 74 Tahun

Pasutri merampok nenek | www.detik.com

Korban masih kerabat pelaku

Sepasang suami istri di Mojokerto terciduk oleh polisi lantaran nekat merampok nenek-nenek berumur 74 tahun. Tidak hanya itu saja, sadisnya lagi pasutri tersebut tega merampas harta benda milik korban dan sempat memukuli korban.

Dilansir dari Detik.com, pelaku perampokan tersebut bernama Zainul Herianto (24) dan Yulianiyati (48), warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sementara korban adalah Gini (84), penjual sayur dan ikan keliling warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

1.

Korban masih kerabat pelaku

Korban masih kerabat pelaku | www.detik.com

Korban diketahui masih memiliki kerabat dengan pelaku. Pasalnya, korban merupakan bibi dari Yulianiyati. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat, ide perampokan ini berasal dari Yulianiyati.

Dirinya yang menyuruh suaminya, Zainul untuk merampok Gini setelah dia tahu bibinya tersebut usai mengambil uang. Tidak hanya itu saja, korban diketahui juga mempunyai banyak perhiasan emas.

Lantaran bibinya memiliki harta, Zainul pun kemudian nekat melancarkan aksi perampokan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 di malam hari.

Baca juga: Sebelum Nyolong, Rampok Ini Minta Izin Dulu Sama Pemilik Toko

2.

Korban terbangun untuk buang air kecil

Korban terbangun untuk buang air kecil | www.merdeka.com

Saat Zainul berusaha merampok, tiba-tiba korban pun terbangun pada jam 22.00 untuk buang air kecil. Korban kemudian langsung diserang setelah keluar dari kamar mandi oleh pelaku yang saat itu sedang memakai penutup wajah.

Zainul pun kemudian memukuli korban dan menganiayanya. Ia juga memaksa Gini, sang bibi untuk menunjukkan tempat di mana dirinya menyimpan uang. Setelah usai melancarkan aksinya, mulut korban langsung disekap menggunakan kain.

"Selanjutnya pelaku mengambil uang korban Rp 600 ribu dari almari korban, serta menarik kalung emas berikut liontin emas dengan berat 20 gram yang dipakai korban," kata Selimat pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019.

3.

Tetangga langsung memberikan bantuan

Tetangga langsung memberikan bantuan | www.merdeka.com

Setelah peristiwa tersebut, korban sempat berteriak untuk meminta tolong kepada tetangga sekitar. Sekitar pukul 22.30 WIB, warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan terpaksa mendobrak pintu kamar untuk mengeluarkan Gini. Korban juga diketahui mengalami luka memar di bagian tangan dan dadanya.

"Korban mengalami luka memar pada dahi dan dada sebelah kiri serta kerugian material Rp 10 juta," ujar Selimat.

Artikel Lainnya

Seorang pasutri nekat merampok nenek berusia 74 tahun. Nenek bernama Gini tersebut juga masih kerabat dari pelaku. Polisi pun juga sudah menemukan barang bukti berupa kalung 15,4 gram, liontin 4,3 gram, 2 lembar surat pembelian perhiasan emas, uang Rp 239 ribu, serta sepeda motor milik pelaku Honda GL Max nopol W 2804 ZS. Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Tags :