Bikin Resah Warga, Mobil Pedagang Minuman "Ngocok Yuk" Diamankan Satpol PP

Mobil penjual minuman "Ngocok Yuk"
Mobil penjual minuman "Ngocok Yuk" | regional.kompas.com

Dianggap berkonotasi kotor dan melanggar norma agama

Mobil penjual minuman kopi coklat bernama “Ngocok Yuk” diamankan Satpol PP Kota Padang. Hal ini dikarenakan nama minuman tersebut dianggap meresahkan masyarakat dengan banyaknya warga yang melapor ke Satpol PP.

Pada hari Rabu (30/10/19), mobil yang sedang berjualan di kawasan Stadion Agus Salim itu terpaksa diamankan. Menurut penjual minuman, nama tersebut bukanlah istilah sesungguhnya. Meski demikian, warga merasa nama tersebut melanggar norma agama yang berkonotasi pada kegiatan masturbasi.

1.

Diciduk Satpol PP

Mobil penjual minuman "Ngocok Yuk"
Mobil penjual minuman saat diamankan polisi | regional.kompas.com

Dilansir dari Detik.com, Kamis (31/10/19), Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, menyita mobil penjual minuman yang dinilai berasosiasi negatif, "Ngocok Yuk". Minuman 'ngocok' ini merupakan akronim dari "ngopi cokelat".

Satpol PP mengamankan mobil penjual minuman kopi cokelat tersebut saat sedang berdagang di kawasan Stadion Agus Salim. Mobil Suzuki Carry tersebut diamankan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan penjual minuman tersebut.

Baca juga: Pria Ini Selamatkan Anak Kecil yang Hampir Jatuh dari Balkon dengan Aksi ala Spider-Man

"Memang kita sita, karena sudah meresahkan masyarakat. Banyak yang protes, karena nama-nama seperti itu tak bagus untuk dilihat," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

2.

Meresahkan masyarakat

Mobil penjual minuman "Ngocok Yuk"
Salah satu gerai minuman "Ngocok Yuk" | aceh.tribunnews.com

Bagi masyarakat, konotasi 'Ngocok Yuk' berhubungan dengan makna vulgar dan melanggar norma agama. Untuk itu, banyak masyarakat yang melaporkan penjual minuman tersebut karena tak pantas dipandang.

Penjual minuman tersebut juga memakai tagline “Makin Dikocok Makin Nikmat” yang membuat konotasi minuman tersebut semakin buruk di mata masyarakat.

“Kita mendapat laporan adanya brand usaha kopi cokelat "Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat". Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor,” ujar Amin.

Baca juga: Meski Wajahnya Jerawatan Parah, Presenter Berita ini Tetap Percaya Diri dan Tampil Apa Adanya

Ngocok dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan masturbasi. Nama minuman tersebut dinilai melanggar norma agama di Minang yang berasazkan adat Basyandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Satpol PP telah melepas penjual minuman tersebut bersama dengan mobil yang digunakan untuk berjualan. Sebelum dilepaskan, penjual menuliskan perjanjian untuk mengganti nama merk dagangnya. Apabila masih melanggar, Satpol PP akan memberikan hukuman bagi pemilik usaha dagang kopi cokelat tersebut.

3.

Klarifikasi pemilik usaha

Mobil penjual minuman "Ngocok Yuk"
Ayah pemilik usaha, M Saleh | aceh.tribunnews.com

Pemilik usaha "Ngocok Yuk", Winda Varesa mengklarifikasi pemberitaan usahanya melalui sang ayah, M Saleh. Usaha minuman kopi cokelat yang berdiri sejak 2018, tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Baca juga: Dihina Karena Gemuk, Wanita ini Diet, Endingnya Bikin Suami Menyesal

“Sebenarnya bagi masyarakat Bandar Buat tidak ada masalah sebenarnya. Minuman ini sudah ada semenjak 2018 awal, jadi ini sebenarnya disalahartikan saja oleh masyarakat,” kata M Saleh, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/10/19).

M Saleh menjelaskan “Ngocok” bermakna minuman kopi cokelat yang dikocok dan membuat perpaduan cita rasa yang nikmat. Pemberian nama “Ngocok Yuk” juga merupakan salah satu trik marketing untuk membuat pembeli penasaran.

“Kalau arti sebenarnya 'kan Ngopi Cokelat, dan kalau pun ada pengaduan siapa yang mengadukannya. Kenapa namanya ‘Ngocok Yuk’ supaya orang-orang bisa langsung mengenal dan sekarang 'kan masa (atau era) milenial,” imbuh M Saleh.

Artikel Lainnya

Pemilik usaha juga menambahkan bahwa dibalik pemberian nama tersebut bukan bermaksud negatif dan memancing hal yang tak diinginkan. Namun pihak Satpol PP tetap meminta pemilik usaha untuk mengganti nama. Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk tak menggunakan nama merk usaha dagang yang berkonotasi kotor.

Tags :