Mendadak Birahi, Cucuk Nekat Perkosa Nenek Saat Tidur Pulas!

ilustrasi | google.com

Gara-gara perbuatan pelaku, nenek 75 tahun itu menjadi trauma

Rio Primananda (27) diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan lanjut usia, AH (75) yang tak lain adalah neneknya sendiri. Rio tega memperkosa neneknya yang ketika itu tengah tidur pulas.

Dikutip dari kumparan.com (25/4/2020), Pemerkosaan terjdi di rumah AH yang terletak di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara pada Rabu (22/4) lalu.

Pelaku saat dimintai keterangan | suara.com

Pengakuan Korban Pada Penyidik

Pelaku mengaku tidak pernah berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelumnya, ia melakukannya secara spontan ketika melihat AH tengah tertidur di kamarnya.

Saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban. Kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur. Spontan timbul niat memperkosanya, ucap Rio kepada penyidik

Selain itu pelaku juga mengungkapkan alasan lainnya yaitu pisah ranjang dengan istri selama sebulan, sehingga ia terpaksa melampiaskan kebutuhan biologisnya pada lansia tersebut.

Satu bulan saya pisah ranjang karena faktor ekonomi, jelasnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu potong kain sprei yang digunakan untuk menyekap mulut korban, potongan kain lainnya yang dipakai mengikat tangan korban, jilbab hitam yang digunakan menutup wajah pelaku serta satu setel baju tidur jenis batik yang dikenakan korban saat tidur.

Kronologi Kejadian

Pelaku yang hendak memperbaiki pompa air di belakang rumah AH melihat korban sedang tidur mengenakan baju tidur. Tiba-tiba muncul niat jahat untuk memperkosa wanita yang merupakan neneknya sendiri tersebut. Rio yang mengaku sudah pisah ranjang itu masuk ke kamar sang nenek sembari memakai penutup muka atau sebo, ia menyekap mulut korban dengan kain dan mengikat tangan AH supaya neneknya tak bisa membuka penutup mukanya sehingga identitasnya tak diketahui.

Namun ternyata wajah tersangka tidak tertutup semua. Sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri, ungkap Robin

Seusai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur. Sedangkan AH masih bersusah payah melepaskan ikatan tangannya. Beberapa saat setelah ikatannya berhasil lepas, korban mengadukan kejadian yang dialaminya pada anaknya yang tinggal dekat dengan rumahnya.

Robin menambahkan bahwa saat itu AH berjalan perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya RI yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Kepada anaknya, AH mengaku telah diperkosa cucunya, ia juga mengeluh sakit dan tiba-tiba pingsan.

Artikel Lainnya

Korban saat itu mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Ia lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai, jelasnya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tags :