Masih Ingat Komisioner KPAI Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Nasibnya Kini Dipecat!
02 Mei 2020 by Amadeus Bima
Harusnya, semua pejabat yang suka asal nyablak dipecat gini juga
Ucapan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang mengatakan bahwa wanita bisa hamil jika berenang di kolam bersama pria, berujung panjang. Dia kini telah dipecat dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik. Dewan Etik KPAI memutuskan bahwa itti Hikmawatty terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran etik.
Kronologi pemecatan berawal ketika Ketua KPAI, Susanto melakukan Rapat Pleno KPAI bersama 9 komisioner lainnya. Mereka membahas soal ucapan Sitty tersebut, dan mayoritas sepakat bahwa yang bersangkutan bersalah. Dia lalu diberi waktu berpikir untuk memutuskan apakah akan mengundurkan diri atau terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat.
Namun, hingga waktu yang ditentukan Sitti Hikmawatty tidak memberikan surat pengunduran diri. Akhirnya, KPAI menyurati Presiden Jokowi dan mengusulkan agar Sitti Hikmawatty dipecat secara tidak hormat. Tidak terima dengan usulan tersebut, Sitti Hikmawatty melawan. Dia menilai bahwa usulan tersebut janggal karena baru dikeluarkan padahal kasusnya sudah lama.
Baca Juga: Komisioner KPAI Sebut Renang Bareng Pria Bisa Hamil, Netizen: KPAI Itu Lembaga Lawak?
Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama, kata Sitti, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menjabarkan tidak ada standar prosedur internal di KPAI untuk masalah etik. Jadi, tidak ada dasar aturan yang mengharuskan dia berhenti karena ucapannya soal wanita hamil di kolam renang tersebut.
Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa, katanya.
Oleh karena itu, Sitti menegaskan bahwa dia akan mengantarkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan beberapa hal. Sitti ingin menuntaskan masalah perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19, sekaligus membenahi KPAI dari oknum yang haus kekuasaan.
Baca Juga: Kala KPAI Bilang Berenang Bisa Bikin Hamil, Apakah Ini Sebuah Mukjizat?
Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak. Sambil saya tuntaskan pembenahan lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja, ujarnya.

Namun, belum sempat membenahi KPAI, Presiden Jokowi sudah kadung meneken Keppres yang memberhentikan Sitty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. Lebih menyakitkan lagi, dia diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian Sitti Hikmawatty tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020, dan telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022, demikian isi klausul pertama Keppres tersebut.
Sekarang, Sitti Hikmawatty telah resmi menanggalkan jabatannya tersebut. Semoga ini jadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar lebih menjaga lisan. Jangan ngomong sesuatu yang tidak sesuai keahlian, atau menimbulkan sensasi.