Lika-liku Perebutan Kembali Hak Merk Superman oleh DC Comics dari Merek Wafer Indonesia, Ini 5 Faktanya

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an | media.skyegrid.id

Sistem pendaftaran merek di Indonesia dikritik pedas.

Tahun 2019 DC Comics mengalami kekalahan di MA Indonesia saat melawan merek wafer Superman dari Indoensia. Kala itu banyak pihak yang mengikuti kasus ini merasa kecewa dan mengkritik sistem pendaftaran merek di Indonesia. Namun kali ini dewi fortuna berpihak pada DC Comics.

Keadilan kembalinya nama Superman ini tidak dilalui dengan mudah oleh DC Comics yang menjadi tempat berkumpulnya superhero kondang asal Amerika. Publiser komik asli Amerika ini didapati terseok-seok oleh sistem hukum pendaftaran merek dagang Indonesia. Dalam hal ini PT Marxing Farm Makmur selaku produsen wafer kondang tahun 90-an memukul telak DC Comics di hukum Indonesia.

BACA JUGA: Nggak Nyangka! Sederet Lukisan Terkenal Ini Ternyata Dibuat oleh Para Kriminal Sadis

Dan inilah lika-liku perjuangan DC Comics merebut kembali hak merek Superman.

1.

Kekalahan pada bulan April 2018

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Wafer Superman | media.skyegrid.id

Pada bulan April 2018, Mahkamah Agung Indonesia menyatakan bahwa khusus untuk di Indonesia, Superman bisa menjadi merek dagang dan itu tidak ada kaitannya dengan superhero franchise. Lalu pada Mei 2019, DC Comics harus menelan pil pahit karena gugatan pencabutan merek wafer Superman dinilai pengadilan ‘tidak jelas’.

BACA JUGA: Berasa Kena Prank, Miliarder Ini Beli Patung Dewa Seharga 99 M, Padahal Aslinya Cuma Rp70 Juta

2.

DC Comics mengubah tuntutan

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Superman | filmdaily.co

Setelah mengalami kekalahan pada tahun 2019, DC Comics mengubah tuntutan kepada Pengadilan Niaga di Indonesia supaya Superman ditetapkan sebagai merek terkenal terlebih dahulu supaya memiliki kekuatan hukum yang lebih solid ketika menggugat.

BACA JUGA: Bukannya Pilih Hunian Mewah, Orang Paling Kaya di Dunia Justru Tinggal di Gedung Bekas Museum

3.

Menggunakan "Prinsip Merek Terkenal"

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Superman | www.empireonline.com

Akhirnya “Prinsip Merek Terkenal” menjadi pembeda gugatan DC Comics yang baru dan berhasil diperhitungkan oleh pengadilan. DC Comics dianggap sukses membeberkan pembuktian bahwa Superman termasuk salah satu merek terkenal, sehingga memberikan prinsip legitimasi lebih tinggi di mata hukum tentang sebuah merek yang tentunya sudah terdaftar di berbagai penjuru negara dengan promosi luas serta investasi yang besar.

4.

Pembatalan merek ‘Superman’ kepada perusahaan wafer Indonesia

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Wafer Superman | travel.tribunnews.com

DC Comics secara teori meminta pembatalan merek kepada pengadilan. Sebab DC Comics merupakan salah satu merek terkenal yang menaungi Superman.

5.

Kabar gembira di 27 Mei 2020

Coklat Wafer Superman Nostalgia Tahun 90 an
Superman | www.thefineryreport.com

Akhirnya DC Comics memenangkan gugatan. Pengadilan Negri Jakarta Pusan (PN Jakpus) melalui gugatan bernomor 29/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst, berujung pengabulan gugatan seluruhnya.

Eva Dewi Kartika selaku penerima kuasa penggugat DC Comics mengungkapkan keberhasilan DC Comics mengambil kembali hak merek tersebut.

“Menyatakan penggugat [DC Comics] sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas merek SUPERMAN di Indonesia. Menyatakan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30 dan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur telah didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik,” ujarnya.

Artikel Lainnya

Di Indonesia sendiri sering terjadi pencatutan nama besar dari merek lain. Seperti sengketa yang dialami oleh Onitsuka Tiger, Toyota, IKEA, dan lain-lain.

Jadi, sekarang kita sudah harus mengucapkan selamat tinggal kepada wafer Superman. Semoga kedepannya tidak ada kasus serupa di Indonesia, karena pada kenyataannya sebuah orisinalitas harus dihargai dan diapresiasi.

Tags :