Kepergok Pacaran, Sejoli Dipalak Rp10 Juta dan Dipaksa Berhubungan Badan di Depan Preman!
29 Februari 2020 by Muhammad Sidiq PermadiDuh, kok bisa?
Apa jadinya jika kita bermesraan di tempat yang tidak semestinya? Tentu saja itu hal itu melanggar norma sosial, terlebih jika dilakukan di tempat umum. Tampaknya hal itu dimanfaatkan oleh seorang preman berinisial MR.
Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (28/2/2020), MR kebetulan mendapati sepasang kekasih berinisial FA dan FB tengah berpacaran di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura. Ketika mendatangi FA dan FB, MR membawa sebuah celurit guna menakut-nakuti korbannya.
Di hadapan FA dan FB, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta karena dianggap berpacaran di tempat yang tidak semestinya. Karena sepasang kekasih tersebut tidak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR lantas memaksa mereka untuk berhubungan badan di depannya.
MR mengancam jika mereka tidak menuruti permintaannya, maka ia akan memanggil kepala desa warga sekitar dan akan mempermalukan korban di depan umum.
Baca juga: Modus Baru! Sandiwara Istri Ajak Bersetubuh Kakek 60 Tahun, Usai Dilayani Minta Rp50 Juta
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tak puas sampai di situ, MR lantas mengajukan pilihan kepada FA dan FB jika ingin bebas. Pertama, mereka harus membayar uang Rp 10 juta. Kedua, mereka harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan MR.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil, Tunggu Kelahiran Anak Pertama Usai Nikah 5 Tahun
Akhirnya, MR membebaskan FA dan FN setelah mereka menyerahkan ponselnya sebagai jaminan. Setelah berhasil bebas, FA dan FN kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP. Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegas Deddy.
Sungguh apes nasib FA dan FN. Meski demikian, dari kasus di atas, kita dapat mengambil pelajaran kalau berada di tempat umum, ada baiknya untuk tidak terlalu bersikap mesra.
Sebagai masyarakat sosial sudah sewajibnya menjaga nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk kita semua.