Nggak Kapok! Dulu Video Pornonya Viral, Kini YouTuber Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur
25 Maret 2020 by Dea DezellyndaPelaku sengaja menyebarkan video hanya karena ingin tenar
YouTuber asal Banyuwangi, MR (23) kembali berulah setelah tahun lalu viral karena menyebarkan video porno dirinya sendiri dengan sang kekasih. Kini ia ditangkap polisi karena mengunggah video ciumannya dengan kekasih barunya yang masih di bawah umur. Tak hanya dicium, MR mengaku telah menyetubuhi kekasihnya itu.
Sebarkan video ciuman
Dilansir dari Detik.com, Selasa (24/03/20), sang YouTuber itu yakni MR (23). Video ciuman itu awalnya ia posting di grup dan status WhatsApp. Penangkapan MR bermula saat Tim Patroli Siber Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi menemukan video adegan ciuman MR dengan pacarnya.
Polisi lantas menyelidiki video ciuman tersebut. Ternyata pelakunya adalah MR. Ia dan kekasihnya langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diselidiki. MR mengaku sengaja menyebarkan video tersebut dengan alasan ingin lebih tenar.
Baca juga: Sadis! Kesal Lamaran Ditolak, Pria di Sulsel Tega Bunuh dan Perkosa Mayat Mantan Pacar
"Yang bersangkutan ingin lebih tenar. Mem-posting video ciuman itu di publik," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).
Cabuli kekasihnya yang masih di bawah umur
Ternyata pelaku tak hanya berani mencium kekasihnya, ia juga telah menyetubuhi kekasihnya dua minggu lalu. MR melancarkan aksinya itu dengan berjanji akan menikahi kekasihnya apabila bersedia diajak berhubungan badan.
“Dua minggu sebelum adegan ciuman itu, pelaku telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Yang pasti korban diiming-imingi akan dinikahi ketika mau diajak bersetubuh," tambah Arman.
Baca juga: Demi Puaskan Fantasi Seksual, Suami di Karanganyar Tega Jual Istri untuk Layani 4 Pria!
Pernah sebar video porno
Dulu MR pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Saat itu ia sengaja menyebarkan beberapa video porno dirinya dengan kekasihnya yang saat itu juga masih di bawah umur. Video itu langsung tersebar di media sosial.
Namun kasus MR saat itu diputus diversi. Ia pun dibebaskan. Bukannya belajar dari tindakannya tersebut, MR justru berulah lagi dengan menyebarkan video ciumannya dengan kekasihnya hanya karena ingin tenar.
Baca juga: Udah Dikasih ML Tapi Minta Tambah, Pria Ini Sayat Leher Pasangan Sejenisnya hingga Tewas
Melihat perbuatan pelaku sebelumnya, polisi belum berencana untuk mengusut kasus terdahulu dan hanya ingin berfokus kepada kasus yang terakhir.
"Kami hanya menyidik kasus baru ini," ujar Arman.
Kini MR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.