Heboh Suami di Jombang Jual Istri untuk Threesome, Sekali 'Mantap-mantap' Bayar Rp2 Juta!
03 April 2020 by Mabruri Pudyas SalimLagi musim wabah, malah 'mantap-mantap'!
Di situasi yang mengharuskan orang untuk menjaga jarak agar tidak mudah tertular penyakit COVID-19, tampaknya tidak membuat geliat bisnis prostitusi berhenti. Bahkan bisa dibilang semakin menjadi-jadi dengan adanya pasangan suami istri yang menawarkan jasa berhubungan seksual threesome.
Dilansir dari Detik.com, Kamis (2/4/2020), pasangan suami istri di Jombang ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Saat digerebek pasangan suami istri tersebut tengah melakukan hubungan seksual dengan cara threesome.
Hubungan seksual itu dilakukan sebagai bagian dari bisnis prostitusi yang ditawarkan oleh sang suami dari pasutri tersebut. Kini, sang suami yang berinisial MJNT (29) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Warga Jombang ini menjual istrinya kepada pria manapun yang menghendaki hubungan seks secara threesome atau hubungan seks bertiga.
Baca Juga: Ayah Nekat Nikahi Putrinya yang Terlanjur Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Hanya Bisa Pasrah
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Mojokerto bersama sang istri saat melayani pelanggan di kamar.
"Jadi ini suami jual istrinya kepada orang lain, dan mereka lakukan perbuatan asusila bersama," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memasang tarif Rp2 juta untuk sekali kencan, baik tukar pasangan atau swinger dan threesome.
Baca Juga: Insaf Jadi Bintang Porno, Wanita Cantik Ini Banting Setir di Bidang Ini
MJNT mengaku telah melakukan bisnis haramnya itu sejak 2016 dan sudah lima kali berkencan. Dari pengakuannya, istrinya sudah lima kali kencan.
"Kami meringkus mereka ini di sebuah hotel di Jatim, lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun, dia langsung janjian dengan klien.
"Tidak online, janjian, tarifnya Rp2 juta sekali main," ungkap Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Heboh Siswi SMK Deli Serdang Diduga Diperkosa Kakak Kelas, Korban Digilir 7 Pria
Lebih lanjut, Lintar mengungkapkan bahwa tarif Rp2 juta yang telah dipatok itu sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun kamar yang digunakan bukanlah kamar hotel berbintang.
"Disiapkan suami-istri. Bukan (hotel bintang)," imbuhnya.
Lintar juga membenarkan jika pihaknya menggerebek pasangan suami istri itu saat sedang melakukan hubungan seks threesome. Mereka mendapati ada tiga orang di dalam kamar hotel.
"Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan. Di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kami tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan)," lanjut Lintar.
Saat ini polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni MJNT.
"Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkasnya.