Heboh, Ta’mir Masjid Sebarkan Surat Edaran Robohkan Masjid Saat Pendemi Corona!
02 Mei 2020 by Ike DewiMungkin Ta’mir Masjidnya lagi emosi sampai berani tulis edaran yang kurang pantas
Beredar sebuah surat dengan Kop ‘Ta’mir Masjid Almubarok’ yang isinya berupa pemberitahuan akan diadakannya pembongkaran masjid lantaran sudah tidak boleh digunakan selama pandemi ini. Dalam surat yang ditujukan pada Bupati Banyumas, Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Komandan Koramil Wangon serta Kepala Desa Klapagading Kulon tersebut ditulis bahwa masjid yang berdiri namun dilarang dipakai hanya menyebabkan hal yang mubazir alias sia-sia.
Surat Edaran tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun instagram @lambe_turah pada Jumat (1/5/2020). Dalam postingan tersebut terlihat hasil tangkapan layar dari akun twitter @theanug yang sebelumnya telah mengunggah surat edaran itu.
Baca Juga : Viral Ka’bah Sepi hingga Muncul Isu Kiamat Sudah Dekat, Begini Penjelasannya!
Beredar surat dari ta’mir masjid yg ingin merobohkan masjidnya krn dianggap sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, apakah ini pertanda manusia sdh mulai kehabisan akal sehatnya? Astagfrlh, tulis akun twitter tersebut.
Surat yang tertanggal 28 April 2020 itu ditulis oleh pengurus masjis Almubarok Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas. Pemerintah memang telah berkali-kali memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tidak melakukan shalat berjamaah dulu selama pandemi, sebab risiko penularan virus Covid-19 sangat tinggi apabila berada di kerumunan.
Pasalnya, banyak juga Orang Tanpa Gejala yang telah menularkan virus kepada orang lain padahal terlihat sangat sehat. Tujuan pemerintah sebenarnya bukan untuk melarang ibadah, namun mengajak masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saja supaya dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan segala aktifitas akan kembali normal lagi.
Baca Juga : Sudah Susah Cari Rezeki akibat Corona, Sweeping Warung di Bulan Ramadan Viral!
Sepertinya banyak masyarakat yang tidak terima dan merasa terganggu dengan imbauan tersebut, seperti halnya yang tertulis dalam surat edaran Ta’mir Masjid Almubarok. Menurut yang menulis surat edaran, pemerintah Kecamatan Wangon telah menganjurkan warga untuk beribadah di rumah saja, melakukan ibadah sunnah maupun wajib di rumah, mengganti shalat Jumat denga shalat dzuhur di rumah serta tidak melaksanakan shalat idul fitri. Apabila masih ada warga yang melanggar, maka akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
kami Ta’mir masjid Al mubarok bersama jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami. isi potongan dari surat edaran tersebut.
Semua aktifitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir / sia-sia dengan adanya masjid yang berdiri tapi tidak di tempati untuk beribadah sebagaimana mestinya, lanjut surat itu sebelum diakhiri dengan kalimat penutup surat.
Baca Juga : Geger Air Berwarna Hijau dari Keran Masjid di Pekalongan, Warga Anggap Bisa Obati Penyakit
Unggahan akun @lambe_turah itupun menjadi sorotan netizen dan telah disukai lebih dari 50 ribu warganet dengan jumlah komentar 2.5 ribu lebih. Banyak warganet yang mengecam sang Ta’mir masjid karena mengeluarkan surat edaran yang kurang pantas.
bukannya udh ga butuh masjid, tapi kan keadaannya lagi kaya gini, tulis akun @farahdila.22
Ya Allah masih aja ada masyarakat yg primitif akal sehat spt ini, balas akun @ladapoerstory
Masalah ini sudah beres dan sudah di tindak lanjuti oleh pihak yg berwajib. Ini dekat rumah saya,” timpal akun @krisn_ap