Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Oknum Polisi Disidang Etik hingga Terancam Dipecat
04 Juli 2019 by Mabruri Pudyas SalimOknum polisi terancam dipecat setelah hamili dua wanita
Seorang polisi seharusnya bisa melindungi dan mengayomi masyarakat di sekitar tempatnya bertugas. Namun siapa yang menyangka jika ada satu oknum polisi yang justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dia menghamili dua wanita sekaligus hingga melahirkan. Akibatnya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alhasil dia terancam diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebagai anggota Polri.
Dilansir dari Tribunnews (03/07/2019), seorang oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM dihadirkan dalam sidang kode etik, setelah menghamili dua wanita sekaligus.
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang yang menjadi korban FM, yakni WOF dan RRW.
Baca juga: Oknum Polisi yang Maki Pedagang Nasi Bebek karena Tolak Bayar Rp 1000, Kini Pasrah Setelah Dihukum
Akibat perbuatannya itu, FM dapat terancam akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu mengacu pada PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
Menurut keterangan saksi sekaligus korban, WOF, FM dan korban telah terlibat dalam hubungan percintaan sejak April 2017. Berawal dari hubungan itu, keduanya berlanjut hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan. Hingga pada akhirnya WOF hamil.
Sementara itu, saksi dan korban lain, RRW, mengaku jika dirinya menjalin hubungan percintaan karena tergoda oleh rayan FM, yang mengatakan jika terduga tidak hanya sekadar mencari pacar, melainkan juga calon istri.
Sama seperti hubungannya dengan WOF, FM melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah hingga RRW melahirkan. Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita itu telah melahirkan. Bahkan WOF juga membawa anaknya ke ruang persidangan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, mengatakan jika setelah menghamili kedua wanita itu, FM kemudian menikahi keduanya secara agama. Namun dia juga menambahkan jika setelah pernikahan tersebut, FM sempat menelantarkan kedua istri yang dinikahi secara siri.
“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Cekoki Miras Siswi SMP hingga Digagahi
Penuntut dalam sidang kode etik tersebut juga telah menyampaikan jika FM harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bripka FM dituntut karena telah melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.
“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Penuntut.
Setelah ini sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi, di mana FM akan mengungkap pembelaan dari yang bersangkutan.
“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” katanya melanjutkan.
Perbuatan FM jelas sekali telah mencoreng citra kepolisian, sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Maka tidak mengherankan jika dia pantas untuk diberhentikan secara tidak hormat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, dia juga harus kembali kepada kedua istrinya dan memperlakukannya secara layak.