Viral! Bakar Uang Rupiah Saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Dibanjiri Hujatan Netizen

Aksi pria bakar uang rupiah | medan.tribunnews.com

Aksi pria bakar uang dibanjiri hujatan netizen hingga terancam pidana.

Netizen dibuat geram dengan kelakuan pria yang nekat bakar uang rupiah. Aksi tak terpuji ini dilakukan saat live Facebook oleh pemilik akun bernama Sitanggang Parsamosir beberapa waktu lalu. Sitanggang yang menyadari aksinya tersebut dihujat netizen langsung menghapus rekaman video.

Sitanggang diketahui membakar uang Rp 2 ribu, Rp 10 ribu dan juga Rp 50 ribu. Sitanggang tetap tak luput dari hujatan netizen karena screenshot aksi dirinya membakar uang telah banyak tersebar. Tak hanya itu, Sitanggang juga terancam hukuman penjara karena telah membakar uang rupiah.

1.

Bakar uang saat live di Facebook

Aksi pria bakar uang | medan.tribunnews.com

Media sosial Facebook lagi-lagi dihebohkan oleh tindakan tak terpuji dari penggunanya. Seorang pria diketahui telah menyiarkan secara langsung saat membakar 3 lembar uang rupiah, masing-masing Rp 2 ribu, Rp 10 ribu dan juga Rp 50 ribu. Aksi Sitanggang Parsamosir itu langsung banjir hujatan dari netizen.

Mengetahui aksinya membuat netizen geram, Sitanggang langsung menghapus rekaman live Facebook saat dirinya membakar uang. Sampai saat ini belum diketahui apa motif dibalik pembakaran uang yang dilakukan Sitanggang.

Sayangnya, banyak netizen yang sudah mengambil screenshot saat Sitanggang membakar 3 lembar uang rupiah. Sitanggang tak bisa menghindari hujatan netizen meski telah menghapus videonya.

Baca juga: Video Kasir Lempar Papan ke Pelanggan Viral, Netizen Malah Bela Mbak Kasir!

2.

Viral setelah diunggah kembali oleh akun "Batak Viral"

Video yang sudah dihapus Sitanggang sudah terlanjur di-screenshot oleh para netizen. Sebuah akun Facebook "Batak Viral" telah mengunggah kembali gambar screenshot tersebut.

“AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live. Diduga posisi Pelaku berada di Bandung. Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR,” tulis keterangan dalam foto yang diunggah Batak Viral.

Selain mendapat hujatan netizen, Sitanggang juga terancam hukuman pidana karena telah berani membakar rupiah.

3.

Dibanjiri hujatan netizen

ilustrasi bakar uang | www.frindosonfinance.com

Aksi Sitanggang membakar uang memancing hujatan dari netizen. Melalui kolom komentar unggahan Batak Viral, netizen melampiaskan kekesalannya terhadap Sitanggang. Unggahan Batak Viral kini telah disukai 3 ribu lebih dan juga dikomentari lebih dari 5 ribu akun.

Banyak netizen yang menilai tindakan Sitanggang terkesan sombong, ada pula yang meminta aksi tak terpuji Sitanggang untuk diproses secara hukum karena telah menghina mata uang negara.

Alicia Borpur: ”Smbong,sok,angkuh...klo mmg kau udh pnya uang lebih,bagilh buat klrgmu yg krg mmpu atau anak yatim,klo gk ber'amal krmh ibadah.”

Daniel Tampubolon’z: ”Pihak hukum yang Bijak sana, Hal seperti ini Harus cepat di Respown jangan Kasih ampun lagi, betapa kecil nya dia membakar Mata uang Negara Republik INDO seperti ini... Saya Mau NKRI Di Tegak kan !!!!!!”

Jaga Sitorus: ”Bosan dia diluar bebas pingin rasain dinginnya lantai penjara”

Lesta: ”Tukang koprasi aj bergaya bakar uang,,masih kerj sm orng aj sombong,bujang inam..”

Mami Noel Borsi: ”Ini sdh menghina mata uang negara Indonesia”

Artikel Lainnya

Aksi membakar uang rupiah bukan pertama kalinya terjadi. Pihak Bank Indonesia selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa merusak atau membakar uang secara sengaja termasuk tindakan pidana.

Tags :