Gara-Gara Kentut Sembarangan, Pria di Padang Bacok Tetangga Pakai Parang!
22 Januari 2020 by Mabruri Pudyas SalimWah, mesti hati-hati nih kalau mau kentut!
Bicara soal kentut, hal ini jadi semacam pedang bermata dua. Kalau dikeluarkan, kentut dapat sangat mengganggu orang di sekitarnya karena baunya yang tidak sedap. Namun, tidak bisa kentut justru menjadi tanda bahwa kondisi badan sedang tidak sehat.
Bahkan kentut yang berlebihan bisa membuat seseorang harus berurusan dengan hukum. Tidak hanya itu, kentut ternyata juga bisa membuat seseorang mengalami luka yang sangat parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bayangkan saja kalau kentutmu memiliki bau yang sangat busuk, sampai-sampai orang di sekitar yang menciumnya terganggu. Bukan tidak mungkin karena kentut yang kesannya sepele justru berakhir dengan luka bacok yang parah.
Dilansir dari Kompas.com (21/1/2020), hanya karena kentut pasangan suami istri di Pengambiran Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, dibacok dengan parang oleh tetangganya sendiri. Akibatnya, pasangan FG (46) dan NRD (41) harus dilarikan ke rumah sakit karena luka bacokan yang cukup parah.
Baca juga: Mencekam! Oknum Brimob Ngamuk Todongkan Senjata di Polman
Menurut Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parnigotan Lorena, kejadian ini berawal ketika korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali.
"Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi kepada Kompas.com.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa saat tersangka sudah sampai di rumah korban, dia melihat FG yang sedang tidur dan langsung membacoknya di bagian kepala dan dada. Setelah itu, istri FG pun datang dan tak luput dari aksi pembacokan hingga mengalami luka di telinga dan tangan.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Gadis di Bawah Umur, Pelaku Dibakar Hidup-hidup Sampai Mati
"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelas Andi.
Polisi saat ini telah berhasil meringkus tersangka dan mengamankannya di Mapolsek Lubuk Begalung. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi.
Kasus ini sepertinya menjadi peringatan bagi kita semua, meski kentut menjadi pertanda bahwa badan kita sehat, tapi jangan asal kentut kalau tidak mau jadi korban bacok. Bahkan jika kentut dilakukan di hadapan orang lain dengan maksud bercanda, namun tetap saja baunya yang sangat busuk bisa membuat seseorang merasa muak, marah, bahkan kehilangan kendali.