Diduga Jual Barang Ilegal, Owner PS Store Ditangkap, Toko Tetap Beroperasi!

ilustrasi PSStore
ilustrasi PSStore | wartakota.tribunnews.com

Toko masih tetap beroperasi!

Nama PS Store kini menjadi trending topik di lini masa Twitter. Bagaimana tidak, salah satu toko jual beli smartphone terbesar di Indonesia itu dikabarkan menjual barang-barang ilegal. Dilansir wartakotalive, Selasa (29/7/20), Bea Cukai Jakarta Timur dilaporkan telah menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan sang pemilik toko itu, berinisial PS, dikabarkan pula telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski pucuk pimpinan telah ditahan, namun salah satu toko ponsel yang berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).

Dari pantauan Kompas.com hingga pukul 19.20 di lokasi, beberapa pengunjung masih terlihat memadati toko yang terletak tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.

Salah seorang pegawai toko yang tidak mau disebutkan namanya mengklaim jika pihaknya sudah menerima kabar penangkapan tersebut, namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.

Kita masih beroperasi seperti biasa, kata dia singkat.

Baca juga : Wajib Tahu! 6 Alasan Mengapa HP Batam Murah Meriah

Pegawai toko itu juga enggan berbicara banyak terkait masalah yang menimpa PS sekali owner dari PS Store.

Di tempat terpisah, owner PS Store, sang pengusaha asal Batam itu dikabarkan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Hal ini dibuktikan dengan postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Lewat postingan tersebut, disebutkan jika pihak bea cukai telah menahan barang bukti berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Tak hanya itu saja beberapa aset milik owner PS Store itu juga dikabarkan disita.

Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000, seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Baca juga : 8 Fakta Kuliah Abal-Abal Yang Telah Meluluskan 1300 Wisuda Ilegal

ilustrasi PSStore
ilustrasi owner PS Store | wartakota.tribunnews.com
ilustrasi owner PS Store
ilustrasi owner PS Store | wartakota.tribunnews.com
Artikel Lainnya

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, juga membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Milono juga membenarkan jika berkas kasus PS Store itu telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa diserahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini, kata Milono saat dikonfirmasi.

Tags :