Di Balik Surat Tilang Warna Biru
01 Juli 2014 by Talitha FredlinaTernyata ini gunanya surat tilang warna biru!
Surat Tilang adalah Bukti Pelanggaran, yang difungsikan sebagai undangan bagi para pelanggar lalu lintas untuk hadir di Pengadilan Negeri, sekaligus sebagai tanda bukti penyitaan, seperti SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor. Dan Surat TILANG, yang terdiri dari 5 lembar warna, warna MERAH untuk pelangggar, warna BIRU juga untuk pelanggar, warna HIJAU untuk Pengadilan, warna KUNING untuk arsip Polisi dan warna PUTIH untuk Kejaksaan.
Surat TILANG yang sah, selalu diberi stempel Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi, sebagai bukti Surat TILANG tersebut digunakan oleh Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi tertentu dan stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya (perhatikan stempel pada pojok kanan atas dan bagian bawah dari Surat TILANG tersebut.
Surat TILANG, Stempel Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi
Dalam kejadian nyata, sesesorang yang terkena TILANG umumnya, melakukan denda titipan, dan ini menurut fihak Kepolisian diperbolehkan, walau penyimpangan lebih dominan tetap terjadi, sebab si pelanggar tidak akan diberi Surat TILANG, dan barang bukti langsung dikembalikan, dan uang dari denda titipan ini jelas tidak akan ada yang tahu rimbanya.
Lalu hal kedua, yang sering terjadi jika melanggar peraturan lalu lintas adalah pemberitan Surat TILANG warna MERAH, jika si pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN, dan denda dari pelanggaran ini akan masuk ke Kas Negara.
Dan yang sangat jarang terjadi adalah jika si pelanggar diberi Surat TILANG warna MERAH dan BIRU sekaligus, ternyata jika si pelanggar tidak mau mengakui pelanggarannya dan tidak mau tandatangan, maka penyelesaiannya di Pengadilan, pelanggar akan dipertemukan dengan Petugas Polisi yang menilang, dan Hakim yang memutuskannya, dan jika diputuskan bersalah, maka uang denda yang diputuskan Hakim akan masuk ke Kas Negara.
Surat TILANG warna BIRU (Slip BIRU)Dan yang mengejutkan adalah pemberlakuan pemberian Surat TILANG warna BIRU, yakni jika si pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda melalui Bank BRI. Petugas Polisi akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU, sehingga alternatif ini akan jarang diminta si pelanggar. Namun yang terjadi adalah proses tawar tawar menawar masih memungkinkan dengan Petugas Polisi dimaksud, biasanya Petugas Polisi akan menulis langsung dendanya, terendah Rp. 50.000 dan setelah membayar denda melalui Bank BRI, dan tanda bukti pembayaran dan Surat TILANG warna BIRU diserahkan ke Kesatuan/Pos LANTAS yang menilang untuk pengambilan barang sitaan.
Lalu, percayakah uang denda yang telah dibayarkan melalui Bank BRI di atas, akan masuk ke Kas Negara ?
Nanti dulu, setelah sampai di Bank BRI yang ditunjuk oleh Petugas Polisi tersebut, tentunya si pelanggar akan bertanya kepada Petugas Bank BRI tentang tata cara pembayaran dan nomor rekening bank-nya. Oleh Petugas Bank, si pelanggar akan diberi Slip Tabungan Bank BRI beserta nomor rekening tabungannya.
Mengapa Slip Tabungan biasa ? Lalu mengapa juga hanya Nomor Rekening Tabungan biasa ?
Memang, si pelanggar lalu lintas tersebut hanya diberi Slip Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening BRITAMA atas nama Pejabat Kepolisian Daerah yang berwenang tentang lalu lintas, bukan dalam bentuk Giro atau dan nama Instansi Kepolisian.
Akhirnya, si pelanggar lalu lintas mengikuti keadaan, dan mencoba mencari tahu yang terjadi. Setelah bukti setoran uang dari Bank BRI diserahkan Petugas Polisi yang menilang, anehnya Surat Tilang Warna BIRUpun dimintakan serta (atau penghilangan bukti ?).
Dalam waktu yang sama, ternyata ada Petugas Polisi yang “jujur”, bahwa bukti setor dan Surat Tilang warna BIRU itu akan dibawa ke atasannya untuk ditukarkan dengan “komisi” sekitar 20% dari nilai denda yang telah dibayarkan, dan sisanya kemana?
Mudah-mudahan penelusuran tentang Surat TILANG warna BIRU (Slip Biru) yang penulis ketengahkan ini keliru, dan mohon tanggapannya.
Sumber :
//hukum.kompasiana.com/2012/11/01/di-balik-surat-tilang-warna-biru-505871.html https://keepo.me/lifestyle/di-balik-surat-tilang-warna-biru/ Editor :Bagus Suryadi