Ceritakan Penis Suaminya Kecil dan Loyo ke Seisi Pasar, Istri di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi | news.detik.com

Sang suami yang merupakan ASN kepala pasar di Probolinggo merasa malu dan lapor polisi.

Seorang pria yang berprofesi sebagai kepala pasar di Probolinggo sakit hati dengan perbuatan sang istri. Pria tersebut malu dan marah lantaran sang istri menyebarkan fitnah dengan menceritakan urusan ranjang ke seluruh pedagang pasar tempat ia bekerja sebagai kepala. Tak tanggung-tanggung, sang istri bahkan menyebut bahwa penis suaminya kecil dan loyo ke banyak orang yang beraktivitas di pasar tersebut.

Atas peristiwa itu, sang kepala pasar melaporkan sang istri ke pihak kepolisian karena dinilai telah mempermalukan dan memfitnahnya. Ada anggapan bahwa tindakan sang istri tersebut dipengaruhi oleh pihak lain yang memprovokasi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai kepala pasar ini mengaku tak ada masalah atau keluhan apapun selama menikah.

BACA JUGA: Film Semi Terbaru yang Sangat Berbahaya Ditonton oleh Anak di Bawah Umur

1.

Ajukan gugatan cerai dan umbar ukuran alat vital suami ke pedagang pasar

Ilustrasi
Ilustrasi pasar | kalbar.suara.com

Dilansir dari Detik.com, HF pria warga kecamatan Sumberasih, Probolinggo yang bekerja sebagai kepala pasar melaporkan istrinya PM atas tindakan pencemaran nama baik. PM sebelumnya diketahui telah mengajukan gugatan cerai pada suaminya itu ke Pengadilan Agama Probolinggo dan sedang menjalani proses persidangan.

Diduga lantaran tak puas dengan urusan ranjang, PM lantas menceritakan ke orang lain bahwa ukuran alat vital suaminya kecil dan loyo sehingga tak memuaskan di atas ranjang. Cerita itu pun akhirnya viral di kalangan pedagang pasar dan juga rekan kerja HF.

BACA JUGA: Rizky DA Unggah Foto Pakai Seragam TNI. Netizen: Kayak Orang Bener Aja

2.

Diduga ada pihak ketiga yang memprovokasi

Ilustrasi
Ilustrasi | jogja.suara.com

Dilansir dari Detik.com, Siti Zuroidah Amperawati SH selaku pengacara HF mengatakan, tidak ada percekcokan dan masalah dalam rumah tangga HF dan PM namun tiba-tiba kliennya berniat melaporkan istri lantaran merasa difitnah punya alat vital kecil dan loyo. Berdasarkan keterangan Siti, kliennya juga menduga ada campur tangan pihak ketiga dalam kasus ini.

"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya," kata Siti dikutip dari Detik.com.

"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya, kok tiba-tiba istrinya mengajukan gugatan cerai," lanjut Siti.

BACA JUGA: Hendak Menyelamatkan Ibunya yang Diperkosa, Bocah Malang Ini Malah Dibunuh Oleh Pelaku

3.

Sebut perkataan istri sebagai fitnah

Ilustrasi
Ilustrasi | www.idntimes.com

Siti menambahkan bahwa HF, kliennya menganggap sang istri telah menyampaikan berita bohong atau fitnah terkait performanya di atas ranjang. HF juga merasa sangat malu karena perkataan istrinya itu telah didengar oleh para pedagang pasar dan rekan-rekan kerjanya.

"Bahkan fitnah Mr P kecil dan tidak tahan lama dibantah oleh klien. Dengan pencemaran nama baik membuat klien malu karena gosip menyebar di kalangan pedagang pasar dan teman kerja kliennya," imbuh Siti.

4.

Pihak kepolisian benarkan laporan tersebut

Ilustrasi
Polres Probolinggo | oknews.co.id

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota IPTU Joko Murdiyanto juga membenarkan adanya laporan tersebut dan telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya benar ada laporan itu. Tapi saya masih belum bisa menyampaikan detail karena masih dalam lidik. Jadi, kami masih melakukan pendalaman," ungkap Joko dikutip dari Suara.com.

"Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kita akan lakukan gelar," tegasnya.

"Nanti lah, itu untuk penyelidikan jadi tidak bisa diungkap sekarang," pungkasnya.

Artikel Lainnya

Pasangan HF dan PM yang diketahui belum genap setahun membangun rumah tangga kini harus berurusan dengan hukum karena tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Baik gugatan cerai maupun laporan tentang pencemaran nama baik, saat ini masih dalam proses. Kasus ini pun viral, bukan hanya di kalangan pedagan pasar di Probolinggo tapi juga di kalangan warganet.

Tags :