Ngeri! Lagi Asyik Bermain, Bocah di Sulsel Dipenggal hingga Kepalanya Putus

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan | stock.adobe.com

Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sebuah tragedi mengerikan baru saja terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua bocah perempuan berinisial I dan S dipenggal pakai parang hingga kepala salah satu korban putus. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dilansir dari Detik.com (15/06/2020), kejadian nahas itu bermula ketika korban I dan S sedang bermain di depan rumahnya. Pada saat kedua korban bermain, AB (30) sambil menenteng parang mendekati kedua bocah malang itu.

I menjadi korban pertama yang ditebas dengan parang di bagian kepala. Akibat tebasan tersebut, bocah malang ini langsung meregang nyawa. Usai kena tebasan, tubuhnya terjatuh dan masuk ke parit.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi | stock.adobe.com

Kemudian, S yang menyaksikan temannya ditebas ikut menjadi korban keberingasan AB. Lebih nahas lagi, sekali tebas, S langsung tewas di tempat dengan kondisi kepala terputus dari badannya.

Baca Juga: Pelajaran Bagi Orangtua! Terjepit Pintu Lift, Bocah 2 Tahun Tertarik ke Atas dan Tergantung

Selain kedua bocah tersebut, masih ada satu orang lain yang menjadi korban atas aksi pembacokan itu. Dia adalah Ramlan, seorang petani berusia 37 tahun yang kebetulan melintas di dekat lokasi kejadian saat mengendarai sepeda motor.

Akibat serangan dari AB, Ramlan pun mengalami luka di telinga dan kakinya. Kini Ramlan telah mendapatkan perawatan di RS Hikmah Masamba.

Segera setelah peristiwa itu berlangsung, polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolres Luwu Utara.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Tangsel Digilir 5 Pria hingga Tewas, Korban Dicekoki Miras dan Pil Eximer

"Pelaku sudah diamankan. Kami sementara mendalami motif dari kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Minggu (14/6/2020).

Ilustrasi pembunuhan
Barang bukti yang disita polisi. | news.detik.com

Lebih lanjut terkait motif pelaku, Rijal mengatakan bahwa sementara ini baru ada dugaan jika sang pelaku mengalami gangguan jiwa. Dugaan itu muncul berdasarkan riwayat pelaku yang pernah dirawat di RSJ selama sebulan, sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan dan bekerja.

"Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa karena pada 2013 lalu dia (AB) pernah dirawat di RS Jiwa Dadi di Makassar satu bulan," ungkap Rijal.

Baca Juga: Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Watu Kodok Gunungkidul

Menurut keterangan dari kepala desa setempat, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja. Bahkan tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kelainan jiwa. Kendati demikian, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Artikel Lainnya

Jika secara kejiwaan pelaku terbukti sehat, maka dia akan menjalani proses hukum seperti biasa. Dia akan dijerat dengan pasal 354 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags :