Seram, 7 Gadis Disekap dan Dijual Rp 2 Juta per Orang. Ini Fakta-Faktanya!
29 Desember 2020 by Ririh DirjaAwalnya diiming-imingi jadi SPG
Kasus perdagangan manusia kembali lagi terulang. Kali ini polisi Indramayu berhasil menangkap oknum penjualan manusia pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019. Semua korban adalah 7 orang wanita yang masih muda.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketujuh wanita yang menjadi korban perdagangan manusia itu berinisal RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16). Sementara ke 4 tersangka berinisal FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
Korban sempat diiming-imingi menjadi SPG
Awalnya korban-korban sempat dijanjikan untuk bekerja sebagai SPG. Tersangka memang sengaja membohongi korban untuk medapatkan perhatian dari mereka. Tapi ujung-ujungnya wanita muda ini malah disuruh bekerja menjadi tukang pijit dan plus-plus, bahkan PSK.
Para gadis muda ini sempat disekap oleh tersangka
Tidak hanya ditipu saja, wanita-wanita yang menjadi korban tersebut juga sempat disekap oleh para tersangka. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Marzuki menyatakan bahwa pengungkapkan kasus perdagangan manusia ini bisa ditelusuri karena sempat ada laporan dari masyarakat. Awalnya korban berinisial RA sempat melapor karena ia akan dijadikan PSK. Karena laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris.
Saat sampai di rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan, awalnya tersangka sempat berkelit dan mengelak. Ia juga mengaku tidak mengenal korban berinisal RA.
Tapi karena tidak percaya, polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan ditemukan RA disekap di salah satu kamar di rumah tersebut. FS mengancam korban agar tetap diam di kamar sebelumnya.
"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," ujarnya.
Tersangka bisa mendapat 2 juta untuk tiap gadis yang ia bawa
Menurut pengakuan para tersangka, ia bisa mendapatkan uang senilai Rp 2 juta rupiah untuk seorang wanita yang ia bawa di pijat plus-plus. Ia juga membohongi korban jika korban akan mendapatkan uang Rp 20 juta tapi hasilnya nihil.
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," ujar Yoris.
Tersangka juga diketahui membuat PT usaha abal-abal yang bergerak dalam penyaluran tenaga kerja. Mereka juga memalsukan dokumen dan surat izin dari orangtua korban.
"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan. Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," tutur M Yoris MY Marzuki.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Karena perbuatannya itu para tersangka ini terkena Pasal 2, Pasal 6 10 UU RI tentang perdagangan manusia. Mereka juga bisa mendapatkan denda senilai 600 juta dan juga hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus perdaganang manusia memang bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di Indonesia. Para korban yang terpukau dengan jumlah uang yang ditawarkan tersangka memang menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka.
Tentunya dengan adanya peristiwa ini masyarakat dihimbau untuk lebih hati-hati dalam memilih pekerjaan atau memilih penyalur pekerjaan. Karena masih banyak orang-orang di luar sana yang memakai kedok seperti ini untuk mendapatkan perhatian dari korban.