Beli 100 Botol Miras Oplosan Buat Resepsi Nikah, Pengantin Pria ini Berujung Bui!
13 Maret 2020 by Ike DewiGara-Gara Miras Oplosan, Mempelai Pria Harus Berurusan Dengan Polisi
Pernikahan diharapkan menjadi momen yang terjadi sekali seumur hidup, banyak orang yang berlomba-lomba mengadakan pesta pernikahan yang meriah dan mewah. Tak dapat dipungkiri, setiap orang pasti mendambakan pesta pernikahan yang berkesan.
Namun, pernikahan salah satu pria asal Bekasi ini malah berujung maut. Bukannya meninggalkan kesan yang indah, pernikahan yang seharusnya menjadi momen penuh suka cita ini malah menyebabkan dua tamu undangan tewas. Semua berawal dari miras alias minuman keras oplosan yang dibeli lalu disajikan kepada beberapa tamu.
Baca Juga: Parah! Sungai Bengawan Solo Tercemar Miras Ciu, Netizen : Hati-hati Diminum Rame-rame
Dilansir dari Kompas.com (11/03/2020), nasib malang harus menimpa Dadan, pengantin baru yang menyuruh rekannya membeli miras pada pesta pernikahannya, ia tidak bisa menikmati momen pengantin baru dengan tenang karena harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Pernikahan yang berlangsung pada 8 Maret lalu ini memang sangat disayangkan. Pasalnya, dua orang tamu dinyatakan tewas setelah minum miras oplosan tersebut, lalu sepuluh orang tamu lainnya yang juga menenggak miras masih dalam perawatan.
Polisi juga menangkap tiga orang lain yang terlibat, yaitu Wahyu dan Asan yang melakukan pengoplosan miras, serta Yudi yang merupakan penjual miras. Kapolsek Sukatani, AKP Makmur menyatakan bahwa Dadan yang menyuruh Wahyu membeli miras sejumlah 100 botol dengan memberi uang sebasar Rp. 1.700.000. Entah apa yang membuat Wahyu berpikir untuk melakukan pengoplosan miras.
Setelah usai membeli miras oplosan, Wahyu dan Asan malah mengoplos ulang miras itu dengan campuran minuman gelas merk panther, jelas AKP Makmur.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengoplos miras tersebut. Tempat yang mereka gunakan untuk melakukan pengoplosan miras adalah Kampung Pule, Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi. Para tersangka tersebut diamankan di Perum Villa Kencana Cikarang Blok BB.3 Nomor 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Bekasi.
Sementara untuk korban dua orang yang dinyatakan tewas adalah Jayaludin (36) dan Agus Salim (19). Makmur menjelaskan bahwa gejala yang dialami peminum miras oplosan itu awalnya mual dan pusing lalu menyebabkan dua orang tamu meninggal dan sepuluh lainnya masuk rumah sakit.
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan kepada beberapa orang yang mungkin terlibat dalam pengoplosan tersebut.
Baca Juga: Heboh Video Dicekoki Miras, Kesha Ratuliu Kecewa Publik Menilai Buruk Dirinya
Akibat perbuatannya, Wahyu, Asan dan Yudi harus mendekam di penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 204 ayat 2 KUHP tentang penjualan miras.