Bebas Berkat Corona, Napi Ini Malah Curi Motor Lagi Karena Mengira Polisi Takut Keluar!

Ilustrasi pencurian sepeda motor | lampost.co

Beberapa orang emang nggak layak dapat kesempatan kedua

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan puluhan ribu narapidana. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kemudian pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak. Berdasarkan data Kemenkumham per Senin (20/4/2020), sudah 38.822 narapidana dan anak yang dibebaskan. Pada awal penggodokan aturan, para narapidana ini seharusnya mengisolasi diri di rumah agar tidak tertular virus corona.

Namun, pada kenyataannya justru banyak napi yang kembali berulah. Mereka melakukan tindakan kejahatan, tidak lama setelah dibebaskan dari penjara. Salah satunya adalah pria bernama AF alias Agus (41). Bukannya bertobat setelah dibebaskan gara-gara pandemi corona, dia justru mencuri sebuah sepeda motor merek Jupiter Z. Alasannya melakukan curanmor pun sangat menggelikan.

Sepengetahuannya, polisi tidak akan menangkap penjahat selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Baru Bebas Dampak Corona, Napi Ini Kepergok Mau Mencuri 2 Kali. Netizen: Lepaskan Lagi Pak Yasona

Saya dikasih tahu teman, kalau pas musim corona tidak ada menangkap orang. Padahal ini baru saya buat kunci T nya,” kata AF di dalam sel tahanan Polsek Lima Puluh, Kamis (9/4/2020).

Napi dibebaskan karena corona curi motor lagi | www.riaumandiri.id

Agus masuk penjara dua bulan lalu karena kasus curanmor juga. Seharusnya, dia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Tapi, karena pandemi corona, dia dibebaskan lebih cepat. Kini, dia hanya bisa menyesal kembali mendekam di penjara khusus karena malah berulah di tengah pandemi corona.

Saya menyesal, saya juga baru keluar dari tahanan,” jawabnya dengan nada pelan.

Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio membeberkan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Agus. Peristiwa itu terjadi di daerah Kampung Dalam pada Jumat (3/4). Tidak butuh waktu lama, polisi langsung membekuknya dalam tempo 3 hari setelah melakukan curanmor.

Kompol Sanny lalu meluruskan anggapan tersangka yang menyebut bahwa selama masa pandemi Covid-19, polisi tidak akan menahan pelaku kriminal.

Dia bilang saat corona polisi tidak menangkap. Saya luruskan sebenarnya, bukan tidak boleh menangkap namun harus dipilah-pilah. Seperti KDRT lebih baik damai. Beda cerita jika sudah C3 ataupun narkoba,” tutupnya.

Berulahnya narapidana yang baru dibebaskan ini menuai kritikan pedas dari netizen. Beberapa mengalamatkan komentarnya untuk Menkumham Yasonna yang dianggap telah membuat suatu kebijakan yang ceroboh.

Baca Juga: Tak Sangka Napi Yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Kemenkumham: Kami Juga Pusing

Ilustrasi motor yang dicuri | jogja.tribunnews.com

ikhwan_9824: Takutlah kepada Allah, meski polisi tidak ada menangkap orang, tetapi sang pencipta yg maha melihat maha keras siksaan-Nya dan maha Mengetahui akan apa yang kita perbuat saudaraku.. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semuanya

rony_renopati: Gmn pak yasona laoly?? Kebijakan anda tepat?

wahyu_wendy18: Prinsip hidupnya rada2 bego :/

irham.83: Pokoknya hati2 saja, banyak mantan tahanan kembali melancarkan aksinya..

Artikel Lainnya

Kalau menurutmu sendiri, apakah kebijakan Menkumham yang membebaskan para narapidana untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sudah tepat atau belum?

Tags :