Bari Mainan Gratis, Lelaki Tua Ini Cabuli Anak-anak di Pasar Malam
17 Desember 2021 by Ike DewiWaspada yang punya anak kecil di rumah.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tidak bisa dimaafkan. Apapun alasannya, pelecehan seksual (apalagi terhadap anak-anak) tidak patut dibenarkan. Mirisnya, banyak sekali predator seks anak di luar sana. Bahkan pelakukanya sangat pandai berkamuflase menjadi seseorang yang bisa dipercaya dan dianggap baik.
Seperti salah satu pelaku pelecehan anak yang baru-baru ini ditangkap. Dikutip dari jakarta.tribunnews.com, pria yang merupakan pedofil itu berprofesi sebagai penjual mainan di Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Heboh Balita Siarkan Langsung Ibunya Saat Mandi, Begini Kronologinya
Pria berinisal Y tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu (20/11/2021).
Penangkapan itu juga telah dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana. Kholis menambahkan bahwa Y yang berrofesi sebagai penjual mainan itu memudahkannya untuk memperdaya anak-anak sehingga bisa melakukan perbuatan cabul.
Bahkan Y merayu para korbannya yang masih anak-anak antara usia 7-11 tahun dengan memberikan mainan gratis.
Otomatis berinteraksi dengan anak sudah sering dan tentunya iming-iming bentuk mainan maupun bujukan lain juga tersangka lakukan terhadap korban-korbannya, ucapnya.
Kaasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratawa mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Kami sudah mengamankan pelaku di rumahnya. Yang bersangkutan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan, ucap Wiratama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut seta menyita mainan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Viral Bidan Komentari Wanita KB yang Belum Bersuami, dr. Tirta Beri Tanggapan Tegas
Awalnya, salah seorang ibu korban mendengar obrolan anak-anak mengenai pencabulan yang dilakukan Y. MW (43) yang merupakan ibu dari korban N (8), beberapa hari yang lalu sedang membeli air pikul di dekat rumahnya. Saat bejalan, MW mendengar sekelompok anak yang membicaakan tentang ketakutan mereka pergi ke pasa malam.
Kemarin kan aku mau beli air pikul di dekat rumah. Ada anak-anak berempat, sama teman-temannya ngomong, 'kita ke pasar malam ya nanti malam', cerita MW.
Kemudian, salah satu dari keempat bocah itu mengaku takut untuk pergi ke pasar malam karena di sana adalah tempat Y berjualan. Sebab Y atau Abah sering melakukan pelecehan terhadapnya.
BACA JUGA: Korban Hand Body Lotion Abal-abal, Kulit Wanita Ini Jadi Gosong
Ketika mendengar percakapan itu, MW menghentikan langkahnya dan menghampiri anak-anak tersebut.
Saya berhenti dong, saya tanya hey, sama siapa digituin? Sama abah katanya, jelas M.
MW langsung memberitahukan hal itu kepada orang tua dari anak-anak tersebut. Bahkan salah satu anak MW yang berinisial N juga termasuk korban pelecehan Y.
Warga langsung beramai-ramai menemui Y dan mengonfrontirnya mengenai pencabulan yang dilakukan. Ketika dikonfrontir, pria berusia sekitar 60 tahun tersebut berdalih bahwa ia menyayangi anak-anak warga setempat sehingga melakukan perbuatannya.
Jumlah anak-anak yang menjadi koban Y sebanyak delapan orang. Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.