7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke Diamankan, Satpol PP: Bisa Picu Musibah Alam

7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke Diamankan, Satpol PP: Bisa Picu Musibah Alam
7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke Diamankan, Satpol PP: Bisa Picu Musibah Alam | www.grid.id

Para pemilik usaha tempat hiburan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebanyak tujuh wanita pemandu karaoke diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pada hari Minggu (17/11/2019). Mereka semua ditangkap di dua lokasi kafe yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.

"Tujuh wanita ini kami amankan ketika melakukan penertiban pada kafe-kafe yang menyalahi aturan, di mana masih buka hingga dini hari," kata Kasatpol PP Padang, Al Amin, seperti dikutip dari Grid.d, Senin (18/11/2019).

Selain itu, tidak adanya kartu identitas serta cara berpakaian para pemandu karaoke yang dinilai terlalu seksi, juga menjadi alasan petugas Satpol PP melakukan penangkapan.

Dilansir dari Kompas.com via Grid.id, melaporkan bahwa ketujuh wanita pemandu karaoke tersebut berusia di bawah 25 tahun. Semuanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tersenyum Saat Diperiksa Polisi, Pelaku Pelempar Sperma Bikin Kesal Netizen

7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke Diamankan, Satpol PP: Bisa Picu Musibah Alam
Pemandu Karaoke Diamankan | posmetropadang.co.id

Selain memintai keterangan dari para pemandu karaoke, para pemiliki kafe-kafe tempat ketujuh wanita tersebut bekerja rencananya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keteranganya. Ingat kami petugas penegak Perda Pemkot Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya," tegas Al Amin.

Pemanggilan para pemilik usaha kafe tersebut akan dilakukan atas dasar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 Ayat 2, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Sopir Travel Paksa Penumpang Wanita Oral Seks, Pelaku Sempat Pegang Kepala Korban

7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke Diamankan, Satpol PP: Bisa Picu Musibah Alam
7 Wanita Berbaju Seksi Pemandu Karaoke | regional.kompas.com

Lebih lanjut Al Amin mengungkapkan bahwa pemandu karaoke tidak seharusnya mengenakan pakaian seksi saat tengah bekerja. Menurutnya, pakaian seksi yang mereka kenakan bisa memancing perbuatan yang dilarang agama. Bahkan Al Amin juga berbicara tentang potensi terjadinya musibah akibat perbuatan yang dilarang agama.

"Marilah kita bersama-sama menegakkan aturan di Kota Padang ini agar kita bisa terhindar dari musibah," ujar Al Amin.

"Kita takut karena musibah sosial seperti ini bisa memancing datangnya musibah alam," lanjutnya.

Baca juga: Viral Video Sejoli Asyik Bercumbu di GOR Pasuruan Siang Bolong

Al Amin juga mengimbau para pemandu karaoke dan pelaku usaha kafe untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut antara lain mengatur soal pemandu karaoke diwajibkan memiliki kartu identitas yang terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut.

"Kalau dari aturan, pemandu itu kan seharusnya memiliki kartu identitas. Harus terdaftar sebagai karyawan di tempat hiburan malam tersebut," kata Al Amin.

Artikel Lainnya

Bagi pemilik empat hiburan yang belum mengantongi izin usaha, Al Amin mendorong mereka untuk segera mengurusnya. Jika tidak, artinya mereka telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam Pasal 9.

Tags :