3 Remaja Bekasi Terciduk Gara-gara Bawa Celurit untuk Tawuran
22 Mei 2019 by Ririh DirjaKetiga remaja sudah diamankan polisi
Terdapat tiga remaja asal Bekasi berinisial AH (16), AN (16), dan FA (15) terciduk oleh polisi lantaran menyembunyikan senjata tajam berupa celurit. Mereka tertangkap saat anggota Bekasi Utara sedang melaksanakan patroli. Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Eka Mulyana di Polres Metro Bekasi Kota memberikan juga pernyataan tentang insiden tersebut.
"Saat anggota Bekasi Utara melaksanakan patroli ada anak-anak lagi nongkrong. Anak-anak ini kemudian digeledah TKP-nya di Kaliabang Nangka. Saat itu ada 13 orang yang digeledah," ujarnya.
Ditemukan celurit di semak-samak
Saat melakukan penggeledahan ternyata pihak kepolisian menemukan senjata tajam berupa celurit. Dilansir dari Detik.com, penggeledahan dilakukan di Kampung Kalibang Nangka RT 02 RW 04 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019, sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi saat itu menemukan celurit di semak-semak.
"Nggak jauh dari tempat nongkrong, di semak-semak itu ditemukan celurit sama parang berjumlah 5 bilah: 3 bilah celurit dan 2 buah parang," ujar Eka.
Baca juga: Tak Terima 20 Anggotanya Ditangkap, Geng Motor Ini Tantang Polisi
13 anak diinterogasi
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menangkap sekitar 13 orang anak yang diduga akan melakukan tawuran. Namun hanya 3 orang yang ternyata memiliki senjata tajam tersebut. Mereka adalah AH, AN, dan FA.
"Berdasarkan pemeriksaan kita, mereka bawa sajam ini untuk melindungi diri. Yang namanya sajam kan ya nggak boleh digunakan atau dimiliki pada saat yang tidak sesuai," ungkap Eka.
Eka mengungkap jika remaja para remaja tersebut seadang berkumpul dan tidak ada ajakan tawuran.
"Nggak ada (ajakan), dia hanya kumpul-kumpul. Nggak mabuk," imbuhnya.
Dijerat pasal 2 ayat 1
Ketiga remaja yang diketahui membawa celurit tersebut akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya mereka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa surat ijin yang sah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tiga orang remaja asal Bekasi berinisial AH (16), AN (16), dan FA (15) tertangkap polisi lantaran membawa sejata tajam berupa celurit. Ketiga remaja tersebut kedapatan membawa celurit dan parang di Kampung Kaliabang Nangka, RT 002 RW 004, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Jumat (17/5/2019).
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa surat ijin yang sah akan dapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.