Lengkap! 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, via SMS dan Aplikasi
06 Maret 2020 by Awawa YogartaCara cek pajak kendaraan online, sangat praktis!
Perkembangan teknologi informasi memudah berbagai urusan termasuk mengetahui besaran pajak. Cara cek pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan via online sehingga pengguna kendaraan tak perlu bingung.
Pasalnya, tidak sedikit pemiliki kendaraan di Jakarta atau di kota lainnya yang tak tahu jumlah pajak yang harus dibayar. Nah, dengan cara cek pajak kendaraan online, sekarang urusannya menjadi lebih mudah dan nggak perlu ribet.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Sekarang kamu bisa mengecek pajak kendaraan pribadi melalui website, SMS, maupun aplikasi. Sebelum mengecek kendaraan, kamu harus tahu apa itu pajak kendaraan.
A. Apa itu pajak kendaraan bermotor?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Besaran pajak ditentukan dua faktor: nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.
Membayar PKB bukan hanya demi kewajiban pengguna kendaraan, tapi juga demi keuntungan pengguna saat hendak mengajukan pinjaman uang ke bank. Rekaman pembayaran kewajiban pajak dapat mendukung apakah pinjaman kamu disetujui atau tidak.
Kamu bisa melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mencantumkan besaran PKB dari kendaraan bermotor dimiliki. Bila kamu memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, besaran pajak dari masing-masing kendaraan berbeda. Ini terjadi karena pajak kendaraan bermotor progresif yang mana perhitungannya didasarkan pada urutan kepemilikan kendaraan, seperti kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
Kendaraan Pertama | 2% |
Kendaraan Kedua | 2,5% |
Kendaraan Ketiga | +0,5% |
Presentase di atas merupakan acuan untuk perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tahunan untuk kendaraan pribadi. Daerah-daerah lain menerapkan presentase yang berbeda.
Baca juga: Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online.
B. Syarat membayar pajak kendaraan
Kamu harus tahu bila pajak kepemilikan kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
1. Pajak tahunan
Pajak tahunan adalah pajak pengesahan STNK tahunan. Pajak bisa diurus di Kantor Samsat wilayah atau menggunakan fasilitas online. Fasilitas online PKB baru bisa diakses di beberapa daerah dan belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berbagai persyaratan dokumen yang harus disiapkan guna membayar pajak kendaraan bermotor tahunan sebagai berikut:
- KTP asli.
- STNK asli.
- Sejumlah uang untuk pembayaran pajak.
Nama yang tercantum di KTP harus sama dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.
2. Pajak lima tahunan
Pajak lima tahunan adalah pajak pergantian STNK, dan pada saat ini pelat kendaraan harus diganti. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online, pajak lima tahunan harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat. Pasalnya akan ada pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas.
Persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP asli
- STNK dan BPKB asli
- Formulir cek fisik kendaraan yang bisa dibeli di Kantor Samsat.
Jika kelengkapan berkas sudah diserahkan ke loket, kamu akan menerima slip untuk pembayaran pajak lima tahunan. Setelah membayar, kamu akan menerima tanda lunas.
Selanjutnya kamu akan diberi iformasi kapan bisa mengambil STNK yang baru. Informasi tanggal pengambilan biasanya ditulis di bagian belakang STNK yang lama.
Baca juga: Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online.
Baca juga: Tak Mau Bayar Pajak, Pemilik Warung Bakso Granat Lempar Gelas ke Petugas!
C. Cara cek pajak motor & mobil secara online
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak, kamu juga berbagai cara cek pajak motor & mobil. Kamu bisa melakukannya melalui website, SMS, dan aplikasi.
Cek pajak kendaran online hanya bisa dilakukan di kota-kota tertentu dan belum merata di kota lainnya.
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor di Jakarta
Untuk penduduk Jakarta, kamu bisa mengecek pajak kendaraan dan bermotor di situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Caranya cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi, akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus kamu bayark. Selain itu, kamu juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.
2. Cara cek pajak motor online di Jawa Timur
Kamu bisa membuka website http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur via online:
- Kunjungi situs e-samsat Jawa Timur.
- Setelah masuk ke laman di atas, kamu bisa mengisi nomor pelat kendaraan. Masukkan kode verifikasi, dan klik “Cari”.
Selanutnya informasi PKB akan muncul di layar monitor. Nominal yang muncul merupakan biaya pajak normal, bukan pajak progresif dan belum termasuk denda jika kamu terlambat membayar. Tertarik melakukan cara cek pajak motor ini?
3. Cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat
Bagi yang berdomisili di Jawa Barat bisa mengunjungi http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Meski sudah memiliki website, layanan pengecekan masih menggunakan layanan pesan singkat (SMS).
Pilihan pembayaranya bisa menggunakan ATM, internet banking, dan SMS banking. Situs Samsat Jawa Barat hanya memuat persyaratan dan informasi umum mengenai PKB.
4. Cara cek pajak motor online di Yogyakarta
Kamu bisa mengunjungi situs http://infonjkbdiy.com/. Selanjtnya ikuti langkah di bawah ini:
- Pertama, kunjungi situs e-samsat Yogyakarta.
- Selanjutnya kamu haya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor. Selanjutnya klik Submit.
- Kamu bisa melihat nominal yang muncul merupakan nominal pajak utama dan bukan nominal pajak progresif atau sudah ditambah denda.
Sebagaimana sebelumnya, nominal yang muncul bukan merupakan nominal pajak progresif atau sudah ditambah denda. Angka yang tertera merupakan nominal pajak utama.
5. Cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah
Mengecek besaran pajak bagi kamu yang berdomisili di Jawa Tengah bisa dilakukan di website: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Selanjutnya ikuti langkah berikut ini.
- Kunjungi situs e-samsat Jawa Tengah.
- Isi nomor kendaraan lalu klik Submit.
- Angka yang tertera merupakan nominal pajak normal. Bukan termasuk pajak progresif atau denda.
Pemerintah Indonesia terus mengembangkan sistem e-samsat untuk wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Beberapa layanan e-samsat yang tersedia dengan langkah yang hampir sama dalam cara cek PKB lainnya:
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/.
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Kamu juga bisa mengetahui besaran pajak selain melalui website yakni dengan SMS dan aplikasi.
Baca juga: Ngeri! Di Guatemala Mayat Harus Bayar Pajak Jika Tak Ingin Diusir dari Kuburnya.
D. Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan SMS
Pengecekan pajak menggunakan SMS juga tidak bisa dilakukan wilayah. Pasalnya pendataan kendaraan belum terekam semua, dan terdapat pula wilayah yang lebih mengutamakan penggunaan website dan aplikasi.
Untuk kamu yang bermukim di Jakarta bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta). Selanjutnya akan muncul berbagain piliha info seperti 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Jika ingin mengetahui pajak kendaraan bermotor bisa pilih 2. Pajak Ranmor. Selanjutnya kamu bisa masukan nomor kendaraan tanpa ada spasi, misalnya B3245FJX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Berlagak Pamer Saldo Rp 1,7 Triliun, Akun Olshop Ini Langsung Ciut Ketika Disapa Ditjen Pajak.
E. Cek cek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi
Selain melalui website dan SMS, kamu juga bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui aplikasi. Sejauh ini wilayah yang memiliki aplikasi e-samsat untuk pelayanan pengecekan pajak kendaraan bermotor adalah Jakarta Timur dan Sumatera Barat.
Berikut cara cek pajak motor online melalui aplikasi:
- Pertama, unduh aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta.
- Selanjutnya kamu bisa login melalui akun Google kamu.
- Silakan masukan nomor induk KTP dan nomor plat kendaraan.
Selanjutnya kamu akan melihat deretan informasi beserta pajak yang muncul dari kendaraan itu. Tertarik mencoba cara cek pajak kendaraan bermotor di atas?
Itulah 3 cara cek pajak kendaraan yang bisa kamu coba. Masing-masing cara bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Tertarik mencoba cara cek pajak kendaraan di atas?