Warganet Sempat Heboh Sama TKA Tiongkok yang Punya E-KTP, Ternyata Faktanya Seperti ini!

E-KTP TKA Tiongkok | news.detik.com

Wah... Baru tahu TKA juga punya KTP!

Menjadi bangsa sebuah negara tentu harus memiliki tanda pengenal alias KTP, dan dewasa ini sepertinya tidak ada negara yang tidak mewajibkan pendudukan memiliki KTP, mayoritas semua negara memiliki tanda pengenal yang menyesuaikan dengan ciri khas negaranya.

Salah satunya seperti E-KTP yang selama ini tersimpan rapi di dompet kalian, di Indonesia syarat memiliki KTP bagi warganya terbilang cukup mudah, sudah menginjak usia 17 tahun, sudah diwajibkan memiliki KTP. Sedangkan untuk warga negara asing alias (WNA) yang ingin berpindah kewarganegaraan minimal menikah dengan orang Indonesia atau sudah tinggal di Nusantara kurang lebih 10 tahun berturut-turut.

Nah berbicara soal KTP, beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan pemberitaan yang menyebutkan kalau TKA alias Tenaga kerja Asing juga memiliki KTP, seperti berita yang mengangkat soal kepemilikan E-KTP Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok di Cianjur.

Warganet sempat resah, dan banyak sekali melontarnya beragam pertanyaan kok bisa, warga asing memiliki KTP begitu mudah, apalagi statusnya hanya tenaga kerja yang sejatinya bisa pulang ke negaranya kapan saja, apakah sistem kependudukan negara kita sudah kecolongan?

Sabar, jangan terburu berpirikan terlalu jauh, usut punya usut, ternyata kepemilikan KTP bagi TKA di Indonesia pada kondisi tertentu memang diwajibkan.

Ada aturan dan ada Undang-Undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara, kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

KTP TKA Tiongkok | news.detik.com

Undang-Undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.

Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):Pasal 63(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.(2) Dihapus.(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Artikel Lainnya

Kehebohan warganet terkait foto E-KTP TKA Tiongkok di Cianjur ini sempat membuat heboh, pasalnya foto E-KTP milik TKA itu sangat mirip dengan E-KTP yang kita miliki sehari-hari, beberapa hal yang menjadi pembeda adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Sementara itu saat dicek, di kolom alamat E-KTP milik KTA itu tertulis tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Nah sudah jelas kan? E-KTP ternyata juga berlaku juga buat TKA yang bekerja di Indonesia, dan sudah tertulis dalam perundang-undangan tahun 2013, jadi E-KTP untuk TKA sudah berlaku sejak lama.

Tags :