Viral Kasus Todong Pistol Ke Pelajar, Pemilik Lamborghini Kini Terjerat Pasal Berlapis!
27 Desember 2019 by refa dewaPemilik Lamborghni kini kena pasal berlapis!
Kasus penodongan pemilik mobil bermerk Lamborghini terhadap dua pelajar ternyata tak membuat si pelaku hanya dihukum karena aksi cowboy-nya tersebut, yang ada malahan kini polisi malah menemukan jejak hitam pelaku yang semakin memperberat hukumannya.
Perkembangan kasus terbaru seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019) terbongkar usai pihak kepolisian membongkar rumah tersangka. Pria yang berinisial AM itu akhirnya semakin tidak berkutik manakala penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru, berikut diantaranya.
Menyimpan puluhan peluru
Penemuan puluhan peluru aktif usai penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Pejaten Barat, turut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib, dalam proses penggeledahan yang juga dibantu beberapa saksi dari warga sekitar, pihak polisi menemukan 10 peluru panjang kaliber 5.56, 11 peluru pendek kaliber 9, dan 1 peluru pendek utuh, otal ada 22 peluru. mengatakan penggeledahan dilakukan bersama beberapa saksi warga sekitar.
Penggeledahan itu disaksikan oleh tersangka dan istri tersangka serta RT/RW sekitar pada beberapa bagian rumah, ujar Andi
Baca juga : Dibelikan Lamborghini, Cewek Ini Malah Ngamuk Nggak Karuan. Alasannya Bikin Greget Gaes!
Koleksi awetan satwa kategori dilindungi
Tidak cuma peluru aktif, polisi juga menemukan beberapa satwa langka yang juga diawetkan, jenis satwa yang disita oleh petugas diantaranya seekor harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis bawean, dan burung Cendrawasih serta, satu ekor buaya muara yang diduga berasal dari benua Amerika.
Dari temuan itu tersangka diduga dijerat hukuman tambahan terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi, UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan,
Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
Lamborghini atas nama pekerja serabutan
Selain memiliki hewan langka yang telah diawetkan, pidana lain yang menimpa pelaku adalah soal kepemilikan Lamborghini yang dipakainya saat menodongkan pistol ke arah dua pelakar SMA di wilayah Kemang, Jakarta.
Menurut Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib, pihaknya menemukan jika kepemilikan Lamborghini itu ternyata bukan atas nama pelaku, tapi atas nama seorang pekerja serabutan.
Mengatasnamakan kepemilikan Lamborghini ke orang lain, yaitu pekerja serabutan AR, ujar dia.
Alasan pelaku berbuat demikian menurut Andi, ada indikasi pelaku berusaha agar terhindar dari pajak kendaraan.
Pakai Ganja
Dari hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan jika pelaku positif menggunakan ganja, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AM juga mengakui mengemudikan mobil usai mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pakai Pelat Palsu
Terakhir soal penggunaan pelat mobil yang diduga bukan asli, hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan meski memakai pelat palsu, tapi mobil pelaku masih memiliki surat-surat resmi yang terdaftar dalam data kepolisian.
Pelat (kendaraan) yang digunakan saat kecelakaan bukan pelat yang aslinya. Tapi mobil tersebut memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdaftar di Polri, kata Fahri.
Baca juga : Ngakak! Ngebet Pengen Punya Lamborghini, Pria ini Akhirnya Bikin Sendiri dari Kardus!
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami pelaku kenapa memakai pelat nomor palsu, hingga kasus-kasus lainnya yang menjeratnya.