Viral! Diduga Guru SMPN 30 Jakarta Tulis Status ‘Sekolah Tak Usah Pajang Foto Presiden’

Efek polarisasi Pilpres 2019?

Setiap kelas di semua sekolah di Indonesia sudah sewajibnya memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Namun baru-baru ini akun media sosial Facebook bernama Asteria Fitriani menulis status agar sekolah-sekolah tak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulis akun tersebut.

"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," sambung dia.

Status Asteria Fitriani | megapolitan.kompas.com

Gambar dari postingan tersebut akhirnya tersebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial. Tersiar kabar bahwa akun tersebut adalah milik seorang guru dari SMPN 30 Jakarta.

Hal itu diperkuat dengan sebuah foto yang menunjukkan pemilik akun Asteria Fitriani berfoto dengan latar belakang yang bertuliskan SMPN 30 Jakarta.

Isu tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah. Dari hasil penelusurannya, diketahui tak ada guru bernama Asteria Fitiriani yang mengajar di SMPN 30 Jakarta.

"Saya sudah telusuri dan komunikasi dengan kepala sekolah, jadi di SMPN 30 itu tidak ada nama yang bersangkutan. Tidak ada guru yang bersangkutan, jadi indikasinya adalah itu orang tua siswa yang berfoto sama anaknya pada saat perpisahan," ucap Syaifullah (Kompas.com).

Pihak SMPN 30 Jakarta pun memastikan bahwa pembuat status tersebut bukanlah guru di sekolah tersebut. Info terbaru pembuat status tersebut adalah orang tua salah satu alumni SMPN 30 Jakarta.

"Beliau bukan guru SMPN 30," kata Kepala SMP Negeri 30 Jakarta, M Yusup Corua (Detik.com).

Pemilik akun Facebook Asteria Fitriani pun kini sudah mengakui perbuatannya. Syaifullah mengatakan bahwa pengakuan itu dibuat Asteria Fitriani dengan membuat surat pernyataan kepada pihak sekolah.

Dalam surat pernyataannya, pemilik akun Asteria Fitriani mengakui bahwa akun penulis status ‘Tak Perlu Pasang Foto Presiden’ itu adalah miliknya.

"Tadi kami lacak, dia sudah ngaku memang, dia orangtua siswa dan sudah tanda tangan di atas meterai. Dia juga sudah ngaku bahwa bukan warga sekolah," ucap Syaifullah.

Dalam surat pernyataan itu, Asteria juga menyebutkan bahwa ia sempat berfoto bersama anaknya yang merupakan alumnus dari SMPN 30 Jakarta.

Aturan tentang kewajiban pemasangan foto Presiden dan Wapres sendiri diatur dalam Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut bunyi Pasal 51 huruf a serta Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Pasal 51 huruf a UU 24/2009:

Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.

Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
  1. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  1. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  1. gedung dan/atau kantor lainnya.
Artikel Lainnya

Menurutmu sendiri gimana nih guys soal status ‘Tak Perlu Pasang Foto Presiden’ tersebut?

Tags :