Tidak Hanya Hukum Rajam, Brunei Darussalam juga Tetapkan Hukuman Mati untuk Penghina Nabi Muhamad
10 April 2019 by LukyaniBrunei Darussalam tetap gunakan hukum syariah meski ditentang
Brunei Darussalam tengah banjir kritik dari masyarakat dunia. Pasalnya, negara ini memberlakukan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan zinah. Hukuman ini dianggap sangat kejam dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Ternyata Brunei Darussalam tidak hanya memberlakukan hukuman tersebut, dalam undang-undang hukum syariah yang sudah mulai diterapkan sejak Rabu, 3 April 2019, pelaku tindak pidana juga akan menapatkan hukuman yang berat.
Sultan Hassanal Bolkiah ingin Islam lebih kuat di Brunei Darussalam
Dilansir oleh Deutsche Welle Indonesia, para pencuri di Brunei Darussalam akan dihadapkan pada ancaman hukuman potong tangan. Hal ini didasarkan pada hukum syariah yang berlaku.
Adapun Brunei sudah mulai memperkenalkan hukum syariah sejak tahun 2014 silam, namun saat itu baru bisa direalisasikan hukuman ringan, seperti denda dan penjara bagi warga yang melakukan pelanggaran atau melakukan hal tidak senonoh. Melalaikan kewajiban shalat Jumat adalah salah satu di antaranya.
Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah memberikan seruan agar ajaran Islam terus diperkuat, namun ia tidak membahas terkait hukum syariah yang baru. “Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” ujar Sultan Hassanal Bolkiah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/4).
Hukuman mati untuk siapapun yang menghina Nabi Muhamad
Sultan juga mengatakan bahwa ia ingin agar azan selalu dikumandangkan di semua tempat umum. Hal ini bertujuan agar selalu mengingatkan muslim untuk segera menunaikan salat jika mereka sedang berada jauh dari masjid.
Tidak hanya itu, hukum syariah pun bisa dikenakan pada warga Brunei yang nonmuslim. Salah satunya adalah hukuman mati bagi siapapun yang dinyatakan telah menghina Nabi Muhamad.
Meski mendapatkan banyak kritik dan kecaman, Sultan tetap bersikukuh bahwa Brunei akan memberlakukan hukum syariah. Bahkan Sultan pun mengatakan bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan hormanis,” ujar Sultan.
Kecaman dari masyarakat dunia
Keputusan pemerintah Brunei yang tetap ingin memberlakukan hukum syariah memantik kekhawatiran dari berbagai pihak. Salah satunya adalah PBB yang mengatakan bahwa keputusan Brunei ini kejam dan tidak manusiawi.
Sejumlah negara, seperti AS dan Kanada, juga sudah melontarkan kritik dan mendesak pemerintah Brunei agar mengurungkan hukuman kejam bagi pelaku LGBT.
Secara resmi, Kantor Urusan Global Kanada menyatakan penolakannya terhadap hukuman berat yang diberlakukan Brunei yang mencakup hukuman fisik hingga hukuman mati.
“Kami telah menyampaikan keprihatinan kami secara langsung terhadap Brunei dan mendesak pemerintah negara itu untuk menunda penerapan hukum pidana baru dan untuk membuat perubahan guna memastikan bahwa itu konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional,” demikian pernyataan Kanada, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/4).
Hingga saat ini hanya Arab Saudi, Iran, Yaman, Sudan, dan Mauritania yang memiliki hukuman mati bagi homoseksualitas di negaranya. Meski demikian, hukuman tersebut tidak lagi diimplementasikan dalam beberapa tahun terakhir ini.