Terlibat Baku Hantam Dengan Jaksa, Sidang Ahmad Dhani Akhirnya Ditunda!
12 April 2019 by Titis HaryoDuh, kok ribut mulu ya?
Ahmad Dhani terlibat pergulatan badan ringan dengan jaksa pengawal tahanan pasca persidangan kasus vlog ‘idiot’ pada hari Kamis (11/4) lalu.
Kejadian baku hantam ringan ini terjadi saat jaksa pengawal ingin memasukan Dhani langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Lalu, apa pemicu aksi pergulatan di antara Ahmad Dhani dan jaksa ini bisa terjadi ya?
Aksi baku hantam ringan
Dilansir dari Kompas, Jum’at (12/4), Ahmad Dhani sempat terlibat aksi baku hantam dan pergulatan ringan dengan jaksa pengawal saat akan dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Aksi kericuhan ini pun sempat terekam video awak media yang memang sudah menunggu Ahmad Dhani keluar dan memberikan pernyataan pasca sidang.
Namun, jaksa pengawal menutupi dan menghadang Dhani sehingga terjadi aksi saling dorong dan pergulatan badan.
Pengacara beberkan alasan
Dhani yang belum sempat memberikan pernyataan apapun pada awak media akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh jaksa yang dibantu pihak kepolisian.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian pun angkat bicara kenapa aksi saling dorong itu bisa terjadi oleh kliennya.
“Tadi di dalam itu dia mau berbicara (pada media). Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu,” tegas Aldwin.
Sidang ditunda
Sidang Ahmad Dhani pada Kamis (11/4) diagendakan untuk mendengarkan pembacaan materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, hakim akhirnya menunda persidangan menjadi tanggal 23 April karena JPU belum siap menyampaikan materi tuntutannya.
“Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang,” ucap hakim R Anton Widyopriyono dikutip dari Kompas.
Pengacara harap adanya keadilan
Aldwin pun sempat mengutarakan harapannya agar peradilan kliennya Ahmad Dhani bisa berjalan dengan tuntutan hukum yang adil.
“Saya harap bukan hanya ritual pembacaan tuntutan, tapi benar-benar yang menegakkan keadilan bagi bangsa,” jelasnya.
Ahmad Dhani sendiri didakwa dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Semoga peradilan hukum untuk Ahmad Dhani bisa berjalan lancar dan kericuhan seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.
Semua harus bisa menahan diri agar tidak terbawa emosi baik dari jaksa pengawal maupun pihak Ahmad Dhani, sehingga peradilan ini bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat tentang jalannya hukum di Indonesia.