Terinspirasi Usai Tonton Pasutri Pamer Adegan Dewasa, Bocah ini Hampir Cabuli Balita 4 Tahun!
19 Juni 2019 by MoseslazTarik biaya Rp 5 ribu, rokok, dan kopi, pasutri ini beri tontonan tak pantas
Warga Tasikmalaya, Jawa Barat digemparkan dengan sepasang suami istri (pasutri) yang mempertunjukkan adegan ranjang mereka pada sejumlah anak kecil yang masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kini pasutri muda tersebut yang diketahui berinisial ES (24) dan LA (24) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah seorang anak kecil menceritakan kejadian itu pada seorang guru ngaji di kampung tersebut.
Dilansir melalui Tribunnews.com, dampak negatif akibat kelakuan pasutri tersebut terjadi pada anak-anak yang menjadi “penonton” adegan ranjang yang dipamerkan tersebut.
Sejumlah bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun diketahui hampir berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya akibat ingin mempraktikan apa yang dilihatnya itu.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya, tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Namun beruntung saja bocah-bocah tersebut tak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba. Tentu kejadian tersebut mengakibatkan efek negatif bagi psikis anak-anak yang menjadi korban dan bahkan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu.
Menanggapi hal itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan ada enam bocah lelaki usia belasan tahun yang mengaku menonton berbarengan aksi syur E dan L. Para bocah itu, menurut dia, masih tetangga suami-istri tersebut.
"Berdasarkan investigasi di lapangan, pelaku ternyata masih satu RT dengan korban (para bocah). Mereka diduga menonton adegan intim langsung di kamar pelaku. Nonton lebih satu kali," ujar Ato di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).
Kini pasutri tersebut tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota akibat perbuatannya tersebut. Polisi juga sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
Perbuatan pasutri tersebut akan diganjar dengan sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Belum diketahui pasti apa motif pasangan suami istri tersebut melakukan mempertontonkan tindak asusila di depan anak-anak dibawah umur. Namun kelakuan mereka tentu menimbulkan hal negatif, selain mengganggu psikis anak yang menontonnya, mereka juga memanfaatkan untuk mendapat uang atau imbalan atas “pertunjukkan” mereka.
Tentunya saat ini fokus lembaga terkait dan orang-orang di lingkungan anak yang menjadi korban harus memberikan pendampingan secara intens agar psikis para korban kembali menjadi stabil dan normal.