Tak Punya Nurani! Kepala Dusun dan Anggota BPD Berkomplot Korupsi BLT Covid-19 di Sumsel!

Korupsi BLT Untuk Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi!
Polisi mengamankan kepala dusun dan anggota BPD Desa Banpres berinsial Am (36) dan E (40). | www.merdeka.com

Udah tahu Covid-19 bencana nasional, masih aja tega mencuri bantuan untuk rakyat!

Kepala dusun bernama AM (36) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernama E (40) begitu tega mengkorupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) penanganan Covid-19 di Desa Banpres, Musiwaras, Sumatera Selatan.

Keduanya pun langsung diamankan petugas kepolisian setelah aksi meresahkan itu dilaporkan oleh ratusan warga pada Selasa (2/6/2020) lalu.

Lalu seperti apa kronologi lengkap kasus korupsi BLT untuk warga terdampa Covid-19 ini? Berikut ulasannya.

1.

Dana bantuan Covid-19 dikorupsi

Korupsi BLT Untuk Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi!
Kapolres Musiwaras, AKBP Efran memimpin konferensi pers kasus korupsi BLT Covid-19, Selasa (26). | regional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/6), Kapolres Musiwaras AKBP Efran membenarkan adanya dua perangkat desa yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19.

Menurut laporan dari warga, pelaku AM dan E diketahui memotong dana bantuan sebesar Rp 600 ribu yang seharusnya dibagikan kepada warga yang berjumlah 91 kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Corona Belum Usai, WHO Umumkan Wabah Virus Ebola Baru Juga Terjadi. Ancaman Baru Dunia?

Namun kedua pelaku malah bertindak culas dengan menarik biaya pemotongan sebesar Rp 200 ribu yang disebut sebagai uang imbalan dan lelah.

“Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3.6 juta dari 18 kepala keluarga,”

Mengetahui aksi keduanya yang mencurigakan, warga yang keberatan dengan pemotongan dana itu langsung melaporkannya ke Kepala Desa yang akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa,” jelas Efran.

Baca Juga: Baru Turun 15 Persen, Jokowi Akui Prosedur Pembagian Bansos Berbelit-belit

2.

Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Korupsi BLT Untuk Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi!
Para pelaku diketahui menarik potongan sebesar Rp 200 ribu dari tiap warga yang mendapat bantuan. | www.sumselgo.com

Tim Saber Pungli Polri yang diterjunkan untuk menangkap kedua pelaku pun berhasil tanpa ada hambatan. Baik AM maupun E menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Koruptor dana bantuan Covid-19 ini pun saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cerita Perjuangan Nenek 100 Tahun di Surabaya, Sembuh Dari Covid-19 Dengan Cara Sederhana!

Ancaman hukuman untuk keduanya pun tak main-main, yang paling ringan 4 tahun penjara dan terberat adalah 20 tahun penjara.

Bahkan, apabila keduanya terbukti menyelewengkan dana bantuan yang digunakan untuk membantu warga yang terkena dampak Covid-19 maka bisa dikenakan hukuman mati.

“BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut,” ucap Efran.

Artikel Lainnya

Tindak pidana korupsi yang dilakukan dua perangkat desa di Sumatera Selatan dengan memotong dana bantuan untuk para warga yang terdampak Covid-19 memang sangat memprihatinkan.

Kedua pelaku yang seharusnya menjadi pengayom untuk warga malah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya diri.

Semoga pihak kepolisian dan pemerintah bisa memberikan hukuman berat pada keduanya karena selain tega memanfaatkan suasana bencana nasional, mereka juga tak amanah.

Tags :