Soal Biaya 110 Juta Pulang ke Indonesia, Pengacara Rizieq: Kalau Bayar Denda, Kami Siap!
11 Juli 2019 by Titis Haryo“Kalau bayar denda, kami siap-siap saja. Ini bukan menantang, tapi ini soal harga diri,” ucap pengacara Habib Rizieq.
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Sugito Armo Pawiro menyatakan masalah overstay yang sedang melanda kliennya bukanlah kesalahan yang disebabkan oleh Habib Rizieq. Namun, ada beberapa pihak yang menginginkan Habib Rizieq tetap ada di sana.
Habib Rizieq pun disebut siap untuk menyelesaikan masalah denda yang diperkirakan mencapai Rp 110 juta agar bisa mengurus kepulangan ke Indonesia.
Jika begitu, apa yang sebenarnya jadi permasalahan kepulangan Habib Rizieq selain denda overstay ya?
Siap bayar denda
Sugito memastikan kliennya siap untuk membayar denda akibat pelanggaran overstay di Arab Saudi yang mencapai Rp 110 juta per orang.
Namun, Sugito ingin menegaskan kepada publik jika kesalahan overstay yang sedang dihadapi imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bukan disebabkan oleh pribadi Habib Rizieq.
“Kalau bayar denda, kami siap-siap saja. Ini bukan menantang, tapi ini soal harga diri. Perlu digarisbawahi bahwa overstay itu bukan kesalahan Habib Rizieq,” jelas Sugito dikutip CNN Indonesia, Kamis (11/7).
Baca Juga: Dubes RI Ungkap 'Portal Penghalang' Habib Rizieq Pulang, Ternyata Harus Bayar 110 Juta!
Bantah masalah overstay
Masalah overstay pun disebutkan bukan penghalang utama kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Namun, adanya kepentingan pihak lain yang membuat Habib Rizieq tetap berada di Arab Saudi.
Sugito pun menjelaskan jika situasi Habib Rizieq di Arab Saudi sengaja digantung karena tidak ada tindakan-tindakan yang menunjukan adanya masalah overstay selama ini.
“Selama ini, kalau dinyatakan overstay, seharusnya Habib Rizieq dikarantina, ditahan, tapi ini enggak diapa-apain. Nasib Habib Rizieq sengaja digantung,” ucap Sugito.
“Berdasarkan informasi karena ada permintaan dari institusi tertentu di Indonesia. Jadi overstay bukan kesalahan Habib Rizieq,” tambahnya.
Habib Rizieq sendiri dikabarkan mengalami masalah overstay di Arab Saudi pasca visa paspornya habis pada tanggal 20 Juli 2018.
Baca Juga: Soal Rizieq Sebagai Rekonsiliasi, Moeldoko: Pulang Sendiri Saja
Menerima jika dideportasi
Sugito pun menilai Habib Rizieq menerima jika harus dilakukan proses deportasi dari Arab Saudi menuju Indonesia pasca pembayaran denda.
“Kalau denda tentunya ada proses yang harus dilalui, misalkan Anda overstay keimigrasian meminta kamu harus membayar denda, dan dideportasi. Prosesnya jelas. Habib siap dideportasi enggak masalah,” ungkapnya.
Namun menurut Sugito, upaya prosedural tersebut mendapatkan halangan dari sebuah institusi pemerintahan yang memang sengaja mencegah Rizieq keluar dari Arab Saudi.
“Ini, menurut informasi yang kami peroleh ada institusi ‘kuat’ dari Indonesia yang meminta agar Rizieq dicegah,” tambahnya.
Masalah kepulangan Habib Rizieq memang makin memanas pasca adanya permintaan dari mantan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar yang menjadikannya sebagai syarat rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi.
Namun, syarat rekonsiliasi ini mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Semoga masalah yang dialami Habib Rizieq benar-benar segera bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus menyalahkan berbagai pihak.