Sistem Kost Drive Thru Terbongkar! Pemilik Kendalikan Hanya Lewat Medsos

kost drive thru
kost drive thru | news.detik.com

Pemilik kost drive thru ternyata pemuda berusia 24 tahun

Fenomena Kost Drive Thru di Blitar yang disewakan per jam dan disalahgunakan oleh pemuda pemudi untuk melakukan aksi mesum telah menggegerkan publik.

Pengelola kost drive thru tersebut kini sudah diamankan Kepolisian Blitar. Tak disangka pengelolanya adalah seorang pemuda berumur 24 tahun.

kost drive thru
Kost drive thru dipasarkan melalui media sosial | www.google.com

Wisang Ramadhan, pengelola kost drive thru mengendalikan bisnis persewaan kamarnya tersebut melalui medis sosial.

Dilansir melalui detik.com, tersangka membuat grup WhatsApp untuk mengetahui testimoni semua pelanggannya. Ia juga mempromosikan melalui Instagram dengan nama akun Kost Bebas Blitar Raya.

Di akun Instagram tersebut dicantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi oleh calon penyewa. Lalu dari telepon yang masuk, Wisang menghubungi penunggu kontrakan di wilayah Bajang, Talun.

Baca juga: Kondom Bekas Berserakan, Kost 'Drive Thru' Blitar Kerap Jadi Langganan Pelajar Buat Mesum

Wisang mengontrak rumah yang dijadikan kost drive thru itu dengan menggunakan kartu identitas palsu. Ia mengaku sudah merencanakan bisnis tersebut dengan matang.

"Tersangka ini kontrak rumah itu per tiga bulan sebesar Rp 3 juta. Lalu tanpa perjanjian kontrak, dia bayar Rp 2,5 juta sebanyak dua kali. Dia mengaku menyewakan kembali kamar-kamar di rumah itu setahun ini," beber kapolres.

Kost drive thru ini disewakan per jam dengan tarif bervariasi. Yakni tipe C Rp 20.000, tipe C1 Rp 30.000, tipe B1 Rp 40.000, tipe A Rp 50.000.

"Yang paling laris tipe B yang tarifnya Rp 40 ribu per tiga jam. Dalam sehari tiga sampai empat pasang yang datang," aku Wisang di depan wartawan.

Wisang sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Ia membayar kontrak rumah tersebut sebanyak Rp 8 juta, tapi penghasilannya setiap minggu bisa mencapai Rp 1,5 juta.

Penampakan kost drive thru
Penampakan kost drive thru | www.google.com
Artikel Lainnya

Wisang kini menuai hasil bisnis terlarangnya, ia dijerat pasal berlapis. Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan karena memalsukan identitas yang digunakan untuk mengontrak rumah milik Lukito di Bajang, Talun.

Baca juga: Buset! Ngaku Sebagai Ibunya, Pria Ini Terciduk Lagi Ngamar Sama Nenek-nenek

Kost drive thru ini bukan pertama kalinya muncul, pada 2017 di Blitar marak kost tarif per jam tersebut. Awal dugaan adalah saat ditemukan banyaknya kondom bekas dan tisue yang berceceran di mana-mana, di kamar maupun bawah jendela tiap kamar.

Akhirnya pada kamis 18 Juli polisi dan warga mendatangi rumah besar tersebut. Kost drive thru ini tentu membawa dampak buruk, apalagi kebanyakan penyewanya adalah pasangan yang masih berstatus pelajar.

Menurutmu bagaimana nih cara yang tepat agar tak muncul lagi tempat-tempat memfasilitasi aksi mesum seperti kost drive thru tersebut?

Tags :