Sah! Pentolan Dewa 19 Kini 'Nginep' di Hotel Prodeo, Konser Dewa 19 Malaysia Terancam Batal!

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani | inews.id

Wah konser dewa 19 terancam batal nih!

Majelis hakim akhirnya mengganjar pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara, lantaran terseret kasus penyebaran ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

Dilansir dari detik.com, lewat persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019). Majelis hakim, Ratmoho, membacakan amar putusan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian, selengkapnya sebagai berikut,

Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani
ahmad dhani | megapolitan.kompas.com

Lebih lanjut menurut majelis hakim, Ahmad Dhani tak melakukan koreksi atas unggahan pertama yang berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP' serta cuitan kedua 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Unggahan ini memang dibuat orang lain, tapi Ahmad Dhani tidak mengoreksinya, sehingga majelis hakim menilai bahwa Ahmad Dhani sebenarnya paham betul maksud dari unggahannya itu.

Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap kedua posting-an yang dilakukan bukan oleh terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sangat mengerti akan maksud posting-annya seandainya dibaca oleh orang atau follower dan berdasarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian... Akun Twitter terdakwa dapat diakses oleh siapa saja, ujar hakim.

Menurut majelsi hakim, berpengaruh besar karena Ahmad Dhani adalah figur publik, sehingga apa yang diunggah terdakwa akan mendapat berbagai macam reaksi, baik yang pro ataupun yang kontra.

Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck, papar hakim membacakan analisis yuridis.

Kemudian pada cuitan berikutnya, 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo, ujar hakim.

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara, keputusan majelis hakim tetap menuai pertanyaan, terutama bagi pengacara Ahmad Dhani, pihaknya mempertanyakan analisis yuridis terkait dua cuitan Ahmad Dhani yang tak dikoreksi di akun Twitter miliknya.

Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak, ujar Hendarsam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1).

Unsur sengaja itu kan sudah dibahas majelis hakim, terbuktinya Mas Dhani lakukan ujaran kebencian dengan sengaja melakukan itu dikarenakan Mas Dhani tidak mengoreksi dua tweet yang dibuat dua orang lain,
Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah bahwa hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua tweet tersebut di luar yang satu lagi itu tidak dibuat oleh Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk, paparnya.
ahmad dhani
ahmad dhani | nasional.kompas.com
Artikel Lainnya

Setelah mendengarkan vonis dari mejelis hakim, Ahmad Dhani kemudian digelandang ke Rutan Cipinang, disana dia akan menjalani admisi orientasi (AO), AO sendiri merupakan pembinaan tahap awal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Jadi pada malam hari ini beliau (Ahmad Dhani) kita letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan, di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini. Jadi tidak ada yang berbeda, semua sama, ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, kepada wartawan, Senin (28/1).

Putusan vonis 1,5 tahun penjara diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis dan dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

Wah padahal bentar lagi, Dewa 19 mau manggung di Malaysia nih, kira-kira kalau Ahmad Dhani dipenjara, apakah konsernya tetap digelar?

Tags :