Resahkan Rakyat Karena Bebaskan Napi Saat Corona, Menkumham Digugat. Netizen: Bikin Repot Aja!
25 April 2020 by Titis HaryoMenkumham resmi digugat dan diminta mencabut kebijakan pembebasan napi saat corona yang meresahkan warga.
Polemik kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membebaskan ribuan napi di tengah pandemi corona atau Covid-19 terus memanas.
Buntutnya, belum lama ini Menkumham Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan karena kebiijakannya dianggap membuat resah masyarakat.
Seperti dilansir dari Republika.co.id, Jum’at (24/4), gugatan pada Kemenkumham ini dilakukan oleh Lembagaga Swadaya Masyarakat LSM Yayasan Mega Bintang.
Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arien Sahudi menjelaskan tuntutan pada Yasonna ini muncul lantaran masyarakat mengaku merasa tidak aman dengan adanya aturan pembebasan napi yang dituangkan dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 itu.
Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Prabowo: Saya Bersaksi Jokowi Berjuang Demi Bangsa!
“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus jaga kampung untuk ronda, dampak kebijakan asimilasi itu,”
Dasar tuntutan ini pun cukup jelas, dia mengatakan bahwa sejak 1 April 2020 ada banyak mantan napi yang dibebaskan kembali melakukan tindakan kriminal baik itu mencuri, narkoba, hingga mabuk.
Baca Juga: Stafsus Milenial Jokowi Berguguran, Giliran Andi Taufan Garuda Mundur Dari Jabatan!
Arief pun berharap, pemerintah khususnya Kemenkumham bisa segera melakukan evaluasi dan mencabut kebijakan pembebasan napi lewat program asimilasi tersebut.
“LSM Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum, menuntut agar kebijakan Kemenkumham dicabut,”
Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman pun membenarkan kabar gugatan ini dan sudah resmi di ajukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4) lalu.
Baca Juga: Sebut Bukan Mudik Saat Perantau Kembali Ketika Corona, Jokowi: Itu Pulang Kampung
“Benar, didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Surakarta,” ucap Boyamin seperti dikutip dari Tirto.id, Jum’at (24/4).
Selain itu, Yayasan Mega Bintang juga menggugat Kepala Rutan Solo karena dianggap sudah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.
Boyamin sendiri melihat kebijakan ini penuh dengan kecerobohan, hal ini dapat dilihat tidak adanya pengawasan ketat yang dilakukan baik oleh Kemenkumham maupun pihak Rutan.
“Setidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat, sehingga para napi tidak berulah lagi,” jelasnya.
Polemik pembebasan napi di tengah pandemi corona lewat program asimilasi memang terus menjadi sorotan publik.
Hal ini tidak lepas dari adanya beberapa kasus para napi yang baru saja dibebaskan malah kembali berulah dan melakukan kejahatan di tengah masyarakat.
Semoga polemik ini bisa segera berakhir dan pemerintah bisa menetapkan sikap yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini.