Rekam Aksi Pencopetan di Munajat 212, Wartawan ini Dipersekusi Hingga Diancam, PSI : Hukum Berat Pelaku!

Wartawan Detik.com sempat dipukuli dan disuruh jongkok

Gelaran Malam Munajat 212 awalnya berjalan lancer, sampai akhirnya ada satu insiden yang menodai acara zikir dan doa tersebut. Terjadi aksi kericuhan dan persekusi disertai dengan kekerasan terhadap wartawan pada saat acara berlangsung. Salah satu yang mengalami kekerasan dan penganiayaan saat sedang meliput Malam Munajat 212 yang tengah berlangsung di Monas adalah wartawan detik.com.

Terkait tindak kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik ini detikcom melaporkan kejadian ini kepolisian. Dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya,' demikian pernyataan detikcom lewat artikel berjudul, Penjelasan Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis detik.com.

Potret kericuhan di Munajat 212 | Gelaran Malam Munajat 212 awalnya berjalan lancer, sampai akhirnya ada satu insiden yang menodai acara zikir dan doa tersebut. Terjadi aksi kericuhan dan persekusi disertai dengan kekerasan terhadap wartawan pada saat acara berlangsung. Salah satu yang mengalami kekerasan dan penganiayaan saat sedang meliput Malam Munajat 212 yang tengah berlangsung di Monas adalah wartawan detik.com. Terkait tindak kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik ini detikcom melaporkan kejadian ini kepolisian. Dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya,' demikian pernyataan detikcom lewat artikel berjudul, Penjelasan Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis detik.com.

Detik.com juga mengutuk keras atas kekerasan yang terjadi pada jurnalis, dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar UU Pers terutama pasal 4 tentang kemerdekaan pers.

'Detikcom adalah media yang independen, objektif dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers,' kelanjutan dari pernyataan detik.

Dalam artikelnya, detik.com juga menuliskan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada wartawannya yang bernama Satria Kusuma saat bertugas melakukan jurnalistik semalam. Dilansir melalui detik.com, berikut kronologi kekerasan yang terjadi kepada Satria Kusuma.

Sekitar pukul 20.30, terjadi kericuhan yang posisinya di dekat pintu keluar VIP, arah bundaran patung Arjuna Wiwaha. Menurut informasi yang beredar, kala itu ada seorang copet yang tertangkap.Satria pun langsung mengabadikan momen itu dengan kamera ponsel. Satria tidak sendirian. Saat itu ada wartawan lain yang juga merekam peristiwa tersebut.

Pada saat merekam video itulah Satria dipiting dan kedua tangannya dipegangi. Mereka meminta Satria menghapus video yang sudah direkamnya. Karena dipaksa sedemikian rupa dan jumlah orang yang berkerumun semakin banyak, Satria akhirnya setuju rekaman video itu dihapus.

Satria lalu dibawa ke ruangan VIP mereka. Di dalam tenda tersebut, intimidasi terus berlanjut. Adu mulut terjadi lagi saat mereka meminta ID card Satria buat difoto. Tapi Satria bertahan, memilih sekadar menunjukkan ID card dan tanpa bisa difoto.

Dalam ruangan yang dikerumuni belasan--atau mungkin puluhan--orang berpakaian putih-putih tersebut, Satria juga sempat dipukul dan diminta berjongkok. Tak sampai di situ, mereka yang tahu Satria adalah wartawan detikcom juga sempat melakukan tindakan intimidatif dalam bentuk verbal.

Singkat cerita, ketegangan sedikit mereda saat Satria bilang pernah membuat liputan FPI saat membantu korban bencana Palu. Begitu pun saat mereka mengetahui benar-benar bahwa Satria bukan wartawan 'bodrex'. Pun mereka juga tahu bahwa Satria sudah berkomitmen akan menghapus semua video di ponselnya.

Satria dilepas setelah diajak berdiskusi dengan salah satu dari mereka, yang mengaku sebagai pihak keamanan Malam Munajat 212 dan mereka kebetulan sesama orang Bogor. Namun jaminannya bukan ID card dan KTP yang diberikan, melainkan kartu pelajar. Satria pun dilepas dan kembali menuju kantor.

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Andy Budiman juga angkat bicara perihal aksi kekerasan terhadap wartawan detik.com tersebut. PSI mengaku mengutuk keras aksi tersebut dan mendesak polisi menangkap para pelaku.

"PSI mengutuk peristiwa kekerasan itu dan mendesak para pelaku dihukum berat" tegas Andy Budiman.

Ilustrasi penolakan kekerasan terhadap wartawan | www.cnnindonesia.com
Artikel Lainnya

Kasus ini merupakan pencideraan terhadap kebebasan pers Indonesia, dimana seharusnya tidak ada tindak persekusi yang terjadi kepada wartawan yang tengah meliput. Kelanjutan kasus ini tentu ditunggu hasilnya, sehingga jika memang terbukti tindak kekerasan tersebut maka aturan Pasal 8 UU No.40/1999 tentang perlindungan hukum kepada jurnalis dengan hukumannya 2 tahun atau denda 500 juta harus ditegakkan. Semoga polisi segera menuntaskan kasus ini.

Tags :