Putusannya Timbulkan Tanda Tanya, ini 2 Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Bandar Narkoba
23 Agustus 2019 by MoseslazSudah dua kali tertangkap, tepatkah pembatalan hukuman mati?
Seorang bandar narkoba yang bahkan sudah dua kali tertangkap oleh BNN ini awalnya diganjar hukuman mati sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut dan diubah menjadi 20 tahun penjara.
Tanda tanya muncul atas keputusan MA tersebut, selain itu alasan dibatalkannya hukuman mati Muhammad Adam pun tak dijelaskan.
Aawalnya oleh ketua majelis Surya Jaya menolak menganulir hukuman mati Adam, namun ia kalah suara dengan anggotanya yaitu Margono dan MD Pasaribu.
Baca juga: Satriandi, Bandar Narkoba Antarnegara yang Ditembak Mati Ternyata Mantan Polisi!
Dilansir melalui Detik.com, Margono dan MD Pasaribu juga sempat menangani beberapa kasus yang hasilnya juga menimbulkan tanda tanya.
- Kasus sabu seberat 78 kg dengan terdakwa Abdullah. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memvonis Abdullah dihukum mati. Tapi sama seperti kasus Muhammad Adam, Margono menganulir hukuman mati yang diganti dengan 20 tahun penjara.
- Kasus bandar narkoba Muartala Ilyas yang diputuskan diganjar dengan hukuman penjara 8 tahun. Tanda tanya muncul saat Margono mengeluarkan keputusan mengembalikan aset Murtala yang sebesar Rp 142 miliar.
- Margono juga menjadi hakim anggota di tingkat PK untuk Baiq Nuril. Bersama dengan Desnayeti dan Suhadi, PK Baiq Nuril.
Sedangkan hakim agung MD Pasaribu juga cukup kerap ogah menjatuhkan hukuman mati.
- MD Pasaribu pernah membatalkan hukumanmati bandar sabu 20 kg, Mulyadi Zein dan dirubah menjadi 20 tahun penjara.
- MD Pasaribu juga menjadi anggota majelis kasasi Baiq Nuril di tingkat kasasi. MD Pasaribu menilai bahwa Baiq Nuril layak dihukum karena membuat malu Kepala Sekolah.
Sang bandar narkoba, Muhammad Adam bukan pertama kali berurusan dengan ranah hukum kasus narkoba. Ia sempat dihukum penjara 8 tahun pada 2000 lalu karena kasus narkoba. Adam juga pernah menyelundupkan 10 kg sabu. Ia juga mencuci uang hasil kejahatannya tersebut.
Baca juga: Baku Tembak Ala Gangster Antara Polisi dan Bandar Narkoba Riau, Jatuh Korban Tewas!
Adam bahkan masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara dengan mengimpor sabu dari Malaysia. Hingga akhirnya ia ditangkap lagi oleh BNN pada 20 Agustus 2019 lalu. Adam terlibat penyelundupan sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
Namun kini Muhammad Adam terbebas dari hukuman mati karena ketua majelis Surya Jaya kalah suara oleh anggotanya MD Pasaribu dan Margono. Membuat bandar narkoba dengan catatan kriminal yang mentereng diganjar penjara selama 20 tahun dari yang awalnya hukuman mati.
Sebagai bandar narkoba, terlebih bukan kali pertamanya ia ditangkap, sudah tepatkah keputusan vonis penjara 20 tahun dari yang awalnya hukuman mati?