Pernah Bilang Lebih Baik Busuk Di Penjara, Habib Bahar Kini Minta Keadilan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara!
20 Juni 2019 by refa dewaWaduh!
Dituntut 6 tahun penjara atas perjala penganiyaan dua remaja tak membuat Habib Bahar Bin Smith menerima begitu saja. Ia kemudian mencoba banding dengan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dijatuhkan kepada jaksa penuntut.
Pembacaan pledoi itu dilakukan Bahar dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung yang digelar pada Kamis (20/6/2019).
Ada dua pledoi yang dibacakan, pertama pledoi pribadi yang dibacakan Bahar secara lisan.
Pleidoinya sudah saya bacakan semua tadi. Harapannya keadilan, ucap Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Dalam pledoi yang ia bacakan sendiri, Bahar menyebutkan jika dia sebenarnya tidak berniat menganiyaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki tersebut.
Menurutnya apa yang ia lakukan kepada dua remaja tersebut adalah upaya tabayun atas informasi pengakuan Bahar yang dilakukan kepada kedua korban.
Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pengakuan habib Bahar di Bali), ujar Bahar.
Lebih lanjut cara tabayun yang ia lakukan adalah dengan meminta muridnya untuk mendatangi kedua korban, muridnya itu lantas diminta kedua korban ke pondok pesantren miliknya di Tajul Alawiyyin Bogor.
Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok, kata Bahar.
Bahar juga menjelaskan kalau dirinya sebenarnya tidak ada niatan untuk melakukan aksi penganiyaan itu kepada kedua korban. Menurut Bahar, bila dirinya sedari awal berniat jahat, kedua korban tentu sudah dianiyaya oleh para muridnya.
Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek, tutur Bahar.
Tak hanya membacakan pledoi, Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pledoinya.
Intinya, apa yang ia bacarakan ialah siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi dan melakukan tindakan kebatilan wajib dilawan baik dengan tangan, mulut ataupun hati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditutun oleh jaksa dengan hukuman enam tahun penjara, jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melakukan tindakan pidana penganiyaan terhadap kedua korban. Selain ganjaran hukuman enam tahun penjara, Bahar juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.