Perempuan Viral yang Bawa Anjing ke Masjid Resmi Jadi Tersangka Pasal Penistaan Agama
02 Juli 2019 by MoseslazTersangka juga ternyata mengalami gejala gangguan jiwa
Sebelumnya viral dan ramai menjadi perbincangan masyarakat soal seorang wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun kini wanita berinisial SM tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya tersebut.
Dilansir melalui CNNIndonesia.com, Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7).
SM diganjar dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Selain penetapan status SM sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan.
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam," kata Ita.
SM saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Polri, hal itu karena adanya keterangan dari keluarga bahwa tersangka yang bersangkutan ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh RS Polri, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Kondisi SM juga disebut masih agresif. Atas kondisi kejiwaan itu, SM masih diperiksa di RS Polri.
"Dari keterangan suaminya yang bersangkutan memiliki gangguan kejiawaan, ini ditunjukkan juga oleh suaminya surat keterangan rekam medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," kata Dicky, dalam keterangannya pada Senin (1/7).
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap SM. Dari pemeriksaan tersebut juga pihaknya mengetahui ada gejala gangguan jiwa.
"Memang ada sedikit apa, gangguan, semacam gangguan kejiwaan dimana yang bersangkutan sulit diperiksa, emosinya meluap, histeris, dan tidak memberikan keterangan yang konsisten," ujar dia.
SM sebelumnya dipolisikan oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh atas kasus pencemaran nama baik. Pihak masjid melaporkan SM terkait ucapannya bahwa akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
Kini kasus seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid kini sudah sepenuhnya menjadi urusan kepolisian. Menurutm pandangamu sendiri, gimana soal kasus ini guys?