Ngajakin Perang! Kapal Vietnam Halangi Kapal TNI Saat Menangkap Pencuri Ikan di Natuna
26 Februari 2019 by Titis HaryoTNI AL sempat keluarkan 2 kali tembakan!
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecam aksi Kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) yang menghalangi proses penangkapan 4 kapal pencuri ikan di Laut Natuna, Indonesia.
Kapal VFRS diketahui melakukan manuver-manuver berbahaya yang membuat kapal TNI AL mengalami kesulitan mengamankan 4 kapal yang diduga kuat melakukan pencurian ikan pada Minggu (24/2) pagi.
Lalu, akankah kapal-kapal Vietnam ini ditenggelamkan agar memberikan efek jera pada Vietnam?
4 Kapal ikan Vietnam mencuri ikan dengan pukat di Kontinen Laut Natuna
Dilansir dari Kompas, Senin (25/2), Kapal patroli laut TNI AL bernama KRI TOM-357 berhasil mengamankan 4 kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Landasan Kontinen Laut Natuna, Indonesia.
Kapal-kapal tersebut diduga kuat tengah melakukan pencurian ikan dan penangkapan ikan menggunakan pukat.
“Keempat kapal itu diduga menangkap menggunakan trawl (pukat) di Landasan Kontinen Laut Natuna, Indonesia,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Penangkapan kapal ini mendapatkan gangguan dari Kapal Pemerintah Vietnam
Namun, penangkapan itu sedikit mendapat rintangan dari dua buah kapal VFRS pemerintahan Vietnam yang tiba-tiba menerobos masuk ZEE Indonesia dan menghalangi proses penangkapan.
Kapal pemerintah Vietnam tersebut bernama Kiem Ngu 2142124 dan 124263. Keduanya merupakan kapal yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam.
“Kapal itu melakukan manuver yang mengancam dengan upaya menghalangi pengawalan empat kapal ikan hingga membahayakan KRI TOM-357,” tambah Susi.
Membuat ancaman, langsung diberikan tembakan peringatan
Aksi manuver berbahaya yang dilakukan kapal VFRS ini membuat kapal patroli TNI AL tidak tinggal diam. KRI TOM-357 pu mengaku beberapa kali melakukan tembakan peluru untuk memberikan peringatan.
Total ada dua tembakan peluru yang dilepaskan KRI TOM-357 pada kapal pemerintahan Vietnam ini, yaitu tembakan peluru ringan dan tembakan peluru sedang.
“Kami berikan tambahan peringatan dengan peluru senjata ringan namun tidak mereka acuhkan. Kami gemas juga, karena masih bermanuver. Lalu kami berikan tembakan peringatan dengan peluru agak besar,” ungkap Komandan Guspurla Armada I, Laksma TNI Irvansyah.
Kapal Vietnam terbukti melanggar perjanjian internasional
Vietnam yang juga merupakan state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) seharusnya paham tentang aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat.
Menteri Susi pun menyatakan jika kapal Vietnam sudah melanggar peraturan yang ada dalam konvensi internasional terkait perikanan tersebut.
“Itu menyalahi Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU 31 Tahun 2004 jo No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ucap Menteri Susi.
Aksi tidak terpuji kapal pemerintahan Vietnam ini diketahui sudah melanggar beberapa peraturan dunia perikanan internasional. Menteri Susi pun berjanji tidak akan mentolerir kejadian serupa.
Jadi, kalau masih berani mencuri dan menghalangi lagi di Indonesia, jangan nyesel kalau langsung ditenggelamkan deh!