Megawati Sebut yang Golput Jangan Jadi WNI, Benarkah Memilih Itu Kewajiban Warga Negara?
01 April 2019 by Talitha FredlinaMemilih itu hak atau kewajiban ya?
Imbauan terhadap masyarakat untuk tidak golput makin marak dilancarkan oleh tokoh-tokoh masyarakat mendekati hari pencoblosan, 17 April 2019. Hal serupa juga diucapkan oleh Megawati selaku ketua umum PDIP pada rapat umum PDIP di Solobaru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/3) kemarin.
Namun imbauan Megawati ini cukup keras, pasalnya beliau menyatakan bahwa mereka yang golput itu tidak punya pendirian dan tidak usah menjadi warga negara Indonesia.
“Itu artinya tidak punya harga diri, kalau mau golput jangan jadi warga negara Indonesia,”
Lebih lanjut, Megawati juga menuding mereka yang golput berarti tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Memilih pemimpin, bagi Megawati merupakan kewajiban bagi warga negara.
“Kalau orang siap sedia tidak memilih terus dia hidup di mana? Hidup di tanah siapa? Terus enak-enakan mencari rezeki di Indonesia, tetapi tidak mau menjalankan kewajiban dia sebagai warga negara sekali lagi Republik Indonesia,”
Megawati bukan satu-satunya yang melarang golput dengan keras. Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa MUI mengeluarkan fatwa golput haram. Fatwa haram tersebut namun belakangan telah diklarifikasi tidak benar.
Wiranto selaku Menko Polhukam sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka yang golput adalah pengacau pemilu dan dapat diciduk dengan UU Terorisme, UU ITE dan UU KUHP.
Melihat perspektif tersebut, lalu benarkah golput merupakan kewajiban alih-alih hak masyarakat? Benarkah mereka yang golput dapat dipidanakan?
Dilansir dari Tempo.co, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan bahwa golput adalah bentuk ekspresi politik personal yang diperbolehkan. Akan tetapi mengajak dan memaksa orang lain untuk golput merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Mantan Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dilansir dari Hukum Online juga menyebut bahwa golput adalah hak yang dijamin oleh hukum dan merupakan bentuk ekspresi partisipasi politik. Sehingga ancaman untuk mempidanakan mereka yang golput merupakan tindakan melawan hukum.
Pada akhirnya, golput adalah hak masyarakat. Aksi golput itu sendiri juga mengandung pernyataan dan aspirasi masyarakat akan pemerintahan dan calon pemimpin yang ditawarkan.
Meski begitu kita juga harus menyadari bahwa ketika kita memilih golput, pemerintahan akan tetap berjalan dengan salah satu dari dua calon presiden yang ditawarkan. Kita pula yang akan merasakan hasil kebijakan dari rezim pemerintahan yang berkuasa.
Sehingga hindari golput sebisa mungkin atau lakukan golput secara sadar dan sebagai sikap politik alih-alih buah dari sikap apatis terhadap politik dan masa depan negara.