Libatkan Anak di Bawah Umur Hingga Live di Instagram, Ini 4 Fakta Tawuran Maut di Cakung!
24 Maret 2019 by LukyaniTawuran terjadi pada akhir pekan lalu di kawasan Cakung
Dua kelompok pemuda, yakni 3 serangkai dan Anak-anak Warjenk, terlibat tawuran. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (17/3). Berikut beberapa fakta mengenai peristiwa tawuran tersebut.
Motif balas dendam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, telah memberikan keterangan bahwa motif dari tawuran dua kelompok pemuda di Cakung adalah balas dendam.
Seminggu sebelum kejadian tawuran ini, 3 serangkai dan Anak-anak Warjenk pun terlibat tawuran. Dalam tawuran tersebut, kelompok 3 serangkai kalah. Tawuran yang terjadi pada hari Minggu lalu adalah balas dendam dari kelompok yang kalah.
Polisi pun kini sudah menangkap 13 orang terduga pelaku tawuran. Di antara mereka ada tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa. Seluruh tersangka ini merupakan bagian dari kelompok 3 serangkai yang dikenal juga dengan kelompok 3 kampung, yakni Rusun Rawa Jahe, Pedurenan, dan Kayu Tinggi.
Live di Instagram
Mengerikannya, tersangka merekam aksi tawuran tersebut dan disiarkan langsung (live) di Instagram. “Mereka menggunakan telepon genggam untuk live di Instagram saat tawuran,” ujar Kombes Argo Yuwono.
Tidak main-main, para tersangka tawuran ini membawa berbagai macam senjata sebagai bekal. Beberapa jenis senjata tajam yang digunakan para tersangka adalah parang, celurit, dan samurai.
Empat korban mengalami luka bacok
Menurut keterangan lebih lanjut dari Kombes Argo Yuwono, tawuran tersebut mengakibatkan empat orang dari Anak-anak Warjenk mengalami luka bacok di bagian kepala, dada, punggung, dan pergelangan tangan.
“Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada,” jelasnya.
Korban yang menderita luka-luka tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan untuk segera mendapatkan penanganan medis. Kini seluruh korban yang terluka sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit.
Dijerat pasal pengeroyokan
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan, sepuluh tersangka tawuran dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan memiliki senjata tajam tanpa izin. Para tersangka ini diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur, pihak berwajib akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu perlakuan terhadap mereka pun berbeda. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait hal ini.
Aksi tawuran di wilayah sekitar Ibu Kota Jakarta ini seakan bukan lagi hal yang aneh.
Pada akhir Februari lalu, tawuran di kawasan Penjaringan menewaskan seorang remaja 16 tahun bernama Adrian Syahputra. Seminggu sebelumnya, tawuran pun terjadi di Jatinegara dan juga menewaskan remaja 18 tahun berinisial HS.
Tampaknya persoalan tawuran tidak bisa lagi dianggap sepele. Perlu penanganan yang serius agar peristiwa serupa tidak terus terulang dan kembali memakan korban jiwa.