Lebih Parah Dari Papa Setya Novanto, Berikut Fakta Mega Korupsi Rp 5,8 Triliun Bupati Kotim!

Bupati Kotawaringin Timur
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditangkap KPK atas kasus dugaan suap yang merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun. | tirto.id

Jadi kasus paling merugikan nomor 3 di Indonesia!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.

Aksi culas Supian ini pun membuat Indonesia harus mengalami kerugian yang mencapai angka Rp 5,8 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu kasus dengan kerugian korupsi terbesar nomor tiga di Indonesia. Bahkan, korupsi yang dilakukan Supian ini lebih parah dari kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Setelah berhasil ditangkap dan menetapkan Supian sebagai tersangka, KPK juga mengungkap fakta lain yang juga tak kalah mengejutkannya. Berikut fakta mega korupsi yang dilakukan Supian Hadi!

1.

Lebih parah dari kasus E-KTP dan BLBI

Bupati Kotawaringin Timur
Kasus korupsi Bupati Kotim ini lebih parah dari kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. | www.aktual.com

Kasus korupsi yang dilakukan Supian ini membuat dirinya setara dengan kasus korupsi besar yang ada di Indonesia. Kerugian yang mencapai Rp 5,8 triliun itu berada di atas kasus korupsi E-KTP Setnov dengan nilai kerugian Rp 2,3 triliun dan kasus korupsi SKL BLBI yang memiliki nilai kerugian Rp 4,58 triliun.

“Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP elektronik dan BLBI,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

2.

Menjadi kasus korupsi paling merugikan nomor 3 di Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur
Kasus Bupati Kotim ini sekarang menjadi kasus korupsi paling merugikan nomor tiga, berada dibawah kasus kondensat dan Bank Century. | mediaindonesia.com

Kini kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kotim ini menempati kasus korupsi paling merugikan nomor 3 di Indonesia. Hal ini jelas bukan sebuah prestasi dan seharusnya membuat Bupati Kotim malu seumur hidup.

Korupsi Bupati Kotim ini berada tepat di bawah kasus korupsi kondensat yang menjerat PT TPPI dengan nilai kerugian mencapai Rp 35 triliun dan kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang memiliki nilai kerugian sebesar Rp 7,4 triliun.

3.

Menggunakan kemampuan jabatannya untuk melanggengkan pertambangan ilegal

Bupati Kotawaringin Timur
Bupati Kotim terbukti membiarkan terjadi pertambangan ilegal didaerahnya. | mediaindonesia.com

Bupati Kotim terbukti memberikan izin ilegal pada 3 perusahaan pertambangan untuk mengeruk hasil bumi Indonesia seperti bauksit. Ketiga perusahaan tambang ilegal yang dibiarkan oleh Bupati Kotim untuk melakukan eksplorasi adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

4.

Mendapatkan suap yang mencapai Rp 2 miliar

Bupati Kotawaringin Timur
Supian Hadi diketahui menerima aset suap yang mencapai Rp 2 miliar dengan bentuk mobil mewah dan uang. | radar-kalteng.com

Dilansir dari tribunnews.com pada Sabtu (2/2), Bupati Kotim Supian Hadi diketahui mendapatkan banyak aset suap. Beberapa diantaranya adalah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang sebesar Rp 500 juta.

Artikel Lainnya

Aksi korupsi yang dilakukan Supian Hadi ini bukan hanya membuat Indonesia merugi Rp 5,8 triliun tapi juga merusak ekosistem alam Indonesia. Kini, Supian harus siap menghadapi ancaman hukuman penjara paling cepat masa tahanan 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Tags :