Lagi Birahi, Guru ini Nekat Cium Pipi Muridnya di UKS!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Kini nasibnya diujung tanduk, jadi tersangka!

berprofesi seorang guru memang tidaklah mudah, mereka memiliki tanggungjawab mencerdaskan anak bangsa. Namun semakin kesini, profesi sebagai guru ternyata tidak memberikan beban moral, malah yang ada dianggap sebagai profesi apa adanya.

Hal itulah yang tercermin dari seorang guru SMA di Kabupaten Wajo yang kini harus berurusan dengan hukum.

Guru yang diketahui berinisial KA (50) ini kini nasibnya di ujung tanduk usai ditetapkan sebagai tersangka kasus mencium pipi siswinya.

Pasca kejadian tersebut, KA sudah tidak terlihat lagi di sekolah, padahal dia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebenaran akan status KA sendiri dibenarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rahmat. Rahmat membenarkan jika kini KA tidak lagi mengajar karena pihak korban akan mau belajar jika guru yang bersangkutan tidak ada di sekolah.

Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah, katanya, Selasa (1/10/2019).

Dilansir dari Tribunnews.com, Jum'at (31/1/20), KA disinyalir mencium pipi kiri dan kanan salah serang siswinya berinisial BA (15) saat mereka berdua berada di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.

Akibat kejadian tersebut, BA trauma dan memilih tidak mau bersekolah karena takut dengan KA. Kabar ini kemudian viral hingga terdengar oleh Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo.

Meski begitu, perihal sanksi yang nanti akan diterima oleh KA, entah pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel), katanya.

Baca juga : Untuk Lancarkan Aksinya, Guru yang Cabuli 18 Siswa Minta Korban Bersumpah Pakai Al-Quran

ilustrasi
ilustrasi | www.tribunnews.com

Setali tiga uang, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji juga membenarkan jika pelaku kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa katanya.

KA sendiri juga telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu, KA dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Baca juga : Kronologi 3 Guru SMP Rutin Pesta Seks dengan 3 Siswinya, Berawal dari Saling Curhat!

ilustrasi
ilustrasi | www.tribunnews.com
Artikel Lainnya

Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik, kata Bagas

Tags :