Ketok Palu Kasusnya, Tangis Baiq Nuril Pecah! DPR Setujui Berikan Amnesti
25 Juli 2019 by MoseslazJalan panjang perjuangan Baiq Nuril buahkan hasil
Baiq Nuril mungkin saat ini sudah bisa tersenyum lepas, hal itu diperlihatkannya saat hasil sidang pertimbangan permohonan amnesti disetujui oleh DPR RI.
Tangis Baiq Nuril pun pecah, ia langsung memeluk sang anak Rafi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan kasusnya.
"Terima kasih kepada Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih Rieke Diah Pitaloka, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kepada semua lembaga dan inatansi terkait, terima kasih kepada rekan media yang sampai saat ini terus mendukung," kata Baiq Nuril usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/7) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Dalam sidang paripurna anggota dewan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan pihaknya mempertimbangkan aspek keadilan untuk menyepakati amnesti bagi Baiq Nuril.
Baca juga: Permohonan Amnesti Untuk Kepiluan Baiq Nuril
Berdasar laporan hasil kerja Komisi II DPR menimbang, Baiq Nuril bukanlah pelaku tapi menjadi korban yang melindungi diri dari kekerasan.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakikan Baiq menurut Komisi III menilai ini adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna
Kini amnesti untuk Baiq Nuril akan segera diterbitkan oleh Istana Kepresidenan hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Jokowi Upayakan Bebas Lewat Amnesti Presiden
Dilansir melalui Detik.com, Moeldoko menyebut, sesuai prosedur, amnesti baru akan diterbitkan usai Presiden mendengarkan pandangan publik hingga pendapat dari DPR.
"Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amnesti itu akan dilakukan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini berawal saat ia dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Muslim pun melaporkan Baiq ke polisi.
Setelah divonis bersalah di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 dan Peninjauan Kembali ditolak oleh majelis hakim agung, kini perjuangan Baiq Nuril mendekati garis finish dengan disetujuinya permohonan amnesti oleh DPR.
Baiq Nuril berharap di masa mendatang kasus serupa tak akan terjadi dan menimpa perempuan-perempuan lain. Ia juga berpesan agar perempuan Indonesia yang jadi korban pelecehan seksual harus berani vokal dan melawan.
"Harus berani, jangan kasih kesempatan, harus berani melapor dan harus berani bersuara," katanya.
Perjuangan Baiq Nuril mungkin bisa dijadikan bagi para korban pelecehan seksual lainnya, entah laki-laki maupun wanita karena siapa saja bisa jadi korban.