Kasus 3 Guru SMP Cabuli 3 Siswinya Makin Panas, KPAI : Tidak Ada Istilah Suka Sama Suka!
24 Juni 2019 by MoseslazKPAI : Kasus ini mencoreng dunia pendidikan
Kasus tiga orang guru SMP di Serang Banten yang berkali-kali mencabuli tiga siswinya di Laboratorium sekolah mendapat banyak perhatian masyarakan, termasuk salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Retno mengatakan pihak sekolah lalai melindungi siswanya dari tindak pencabulan guru mereka sendiri.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap 3 siswi yang semua berusia 14 tahun oleh 3 guru di salah satu SMPN di Serang, Banten. Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah memacari korban yang notabene adalah muridnya sendiri. Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak," kata Retno, Minggu 23 Juni 2019 (Tribunnews.com).
Retno juga menjelaskan bahwa berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana. Menurutnya tak ada alasan maupun faktor ‘suka sama suka’ dalam pencabulan anak di bawah umur.
"Tidak ada istilah 'suka sama suka'. Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja," katanya.
Ketiga guru tersangka tersebut harusnya mendidik dan melindungi siswa dan siswinya, bukan malah menjadikan anak didiknya sebagai pelampiasan nafsu dan tindakan tercela yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang guru.
"KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang, pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya," katanya.
Menurut KPAI melalui Retno, yang semestinya dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru pelaku pencabulan tersebut, tapi juga pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan manajemen sekolah.
"Namun juga pihak sekolah yakni kepala sekolah dan manajemen sekolah, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah," papar Retno.
Untuk kedepan KPAI mengusulkan, demi antisipasi dan mencegah hal serupa terulang, maka seharusnya Pemda memberikan dukungan pada sekolah dengan pemasangan CCTV di lingkungan sekolah.
"KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah," katanya.
KPAI akan melakukan pengawasan pada pihak kepolisian terhadap kasus ini dan ketiga terduha pelaku secepatnya diganjar hukuman dan dituntut sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun," katanya.
Selain itu, KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen sekolah tersebut demi memberikan efek jera bagi semua sekolah.
Kasus ini bukanlah yang pertama di dunia pendidikan Indonesia. Menurutmu selain imbauan KPAI untuk pemasangan CCTV di wilayah sekolah, bagaimana cara lain yang tepat untuk mencegah kasus seperti ini terulang lagi guys?