Kades di Sumsel Terancam Dihukum Mati Karena Berjudi Pakai Dana Bansos Covid

https://amp.tirto.id/mencederai-keadilan-dengan-hukuman-ringan-koruptor-bB2p
Seorang Kades di Sumsel Terancam Dihukum Mati Karena Berjudi Pakai Dana Bansos | amp.tirto.id

Kades korup tersebut menilap dana bansos sebesar Rp 187,2 juta

Belum habis soal korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Mensos, seorang Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43) diduga juga menyalahgunakan dana bansos untuk berjudi. Atas kejahatannya, Aksari terancam hukuman mati.

https://amp.tirto.id/mencederai-keadilan-dengan-hukuman-ringan-koruptor-bB2p
Seorang Kades di Sumsel Terancam Dihukum Mati Karena Berjudi Pakai Dana Bansos | riauaktual.com

Kades korup tersebut menggunakan dana desa tahap II dan III yang seharusnya digunakan untuk penangan Covid-19 warga Desa Sukowarno sebesar Rp 187,2 juta. Uang yang seharusnya dibagikan kepada warga malah digunakan untuk berjudi.

"Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya," kata Kasi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, seperti dilansir dari detikcom (3/3/2021).

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," lanjut Riza.

https://amp.tirto.id/mencederai-keadilan-dengan-hukuman-ringan-koruptor-bB2p
www.jpnn.com

Sidang pembacaan dakwaan pun sudah dilakukan pada Senin (1/3). Aksari diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," kata Riza.

Artikel Lainnya

Atas dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa, Supendi tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan menunggu sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihardikan jaksa penuntut umum.

Tags :